Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Keluarkan 9 Izin Asessment Bagi Tersangka Kasus Narkoba
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 18-02-2015 | 16:10 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan sembilan izin rehabilitasi tersangka narkoba, satu diantaranya telah masuk tahap persidangan.

Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan izin rehabilitasi berdasarkan hasil kajian tim asessment terpadu yang terdiri dari tim dokter yang meliputi dokter dan psikolog dan tim hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham.

Sembilan tersangka yakni Harjoni bin Salahudin, Sudaryono bin Sabino, Hamdan Suhada, Yohannis bin Yoni, Sugeng bin Hasanudin, David Sianturi, Yusnan bin Mohammad Yusuf dan Rico alias Aliang.

"Satu perkara sudah tahap persidangan terdakwa Rico alias Aliang yakni pemeriksaan saksi," kata Cahyono, Rabu (18/2/2015).

Rico alias Aliang ditangkap di salah satu kamar hotel di Nagoya menyalahgunakan narkotika seberat 0,64 gram. Pada sidang pekan depan majelis hakim yang dipimpin oleh dirinya akan mendengarkan keterangan saksi dari tim assesment termasuk dokter dan tim ahli.

"Selasa depan pemeriksaan saksi dari tim assesment," kata Cahyono.

Terdakwa sendiri, tambah Cahyono, tidak ditahan karena telah sedang menjalani rehabilitasi berdasarkan tim kesimpulan tim assesment.

"Terdakwa memang tidak ditahan karena sedang menjalani rehabilitasi," tutupnya.

Editor: Dodo