Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirasuki Nafsu Setan, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Oleh : Gabriel P. Sara
Rabu | 18-02-2015 | 12:27 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada pepatah mengatakan, bahkan seekor harimau pun tak mau memakan anaknya. Namun seperti hal itu tak berlaku bagi H (46), pria yang tinggal di Tanjungpiayu ini lantaran tega mencabuli anaknya sejak delapan tahun lalu.

Perilaku bejat H ini, terungkap sepekan yang lalu saat anak kandungnya, sebut saja Kencur (13), menolak diajak bersetubuh lantaran sedang datang bulan. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Kencur ke Polsek Seibeduk.

"Laporan kita terima pada Senin (16/2/2015) lalu dan korban melapor dengan ditemani oleh rekannya," kata Ajun Komisaris Donris Pasaribu, Kepala Polsek Seibeduk, Rabu (18/2/2015).

Dikatakan Donris, awal aksi bejat yang dilakukan H sejak tahun 2007, saat korban masih berusia 6 tahun. H leluasa menggauli anak kandungnya, saat istrinya tengah menjalani hukuman akibat kasus narkoba.

"Istrinya ini juga masuk penjara lantaran ulah H yang meminta mengantar ganja dan kemudian tertangkap," kata Donris.

Kini, istri H sudah bebas dari penjara dan berjualan kue di kawasan Nagoya. Aktivitas itu dilakukan dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB setiap harinya. Praktis, rentang waktu itu menjadi kesempatan bagi H untuk terus melakukan perbuatan terkutuk itu.

Menurut Donris, berdasarkan pengakuan Kencur, sudah tak terhitung lagi berapa kali H mencabuli anak kandungnya itu. Kencur diketahui merupakan anak tertua dari H.

"H sudah kita amankan namun dia masih belum mengakui perbuatannya," kata Donris.

Namun pihak kepolisian sudah melakukan visum terhadap korban dan memiliki beberapa bukti serta saksi.

H kini dijebloskan di sel tahanan Polsek Seibeduk dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo