Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPRD Desak Dishub Kepri Black List Kontraktor Proyek Fasilitas Pelabuhan Sijantung
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-02-2015 | 21:19 WIB
proyek_faspel_sijantung.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung, Batam yang belum kelar pengerjaannya. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kepri mendesak Dinas Perhubungan Kepri mem-black list kontraktor proyek pembangunan terminal pelabuhan penumpang umum di Sijantung, Kecamatan Galang, Batam. Proyek yang dikerjakan PT Multi Karya Pratama itu tak juga rampung dikerjakan meskipun sudah diberikan penambahan waktu.

Hal itu diketahui dari inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III DPRD Kepri ke lokasi pada Jumat (13/2/2015) siang. "Sangat disayangkan, proyek pembangunan fasilitas pelabuhan penumpang Sijantung ini tak dapat diselesaikan tepat waktu. Bahkan setelah ditambah waktu pun tetap tak selesai," kata Surya Makmur Nasution, anggota Komisi III DPRD Kepri, kepada BATAMTODAY.COM.

Menurut Surya, proyek yang dimulai pembangunannya pada 12 Juni 2014 harusnya selesai pada Desember. Bahkan, ketika ditambah waktu 50 hari pun tetap tak dapat diselesaikan kontraktor.

"Ini sangat merugikan warga yang  seharusnya tahun 2015 ini sudah dapat menikmati terminal pelabuhan akhirnya tertunda kembali dan berdampak kepada melambannya pertumbuhan ekonomi warga sekitar," katanya.

Komisi III, kata Surya Nasution, akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis, untuk menindaklanjuti penyelesaian proyek gagal tersebut. "Bukan hanya soal denda atau finalty yang harus diambil, melainkan lebih dari itu tidak lagi memberi proyek ke perusahaan tersebut. Ya di-black list saja," tegasnya.

Berdasarkan keterangan, proyek pembangunan terminal pelabuhan Sijantung seluas 789,5 meter dengan nilai proyek Rp8,3 miliar (sebelum perubahan). Pekerjaan yang sudah dilakukan 80 persen dengan pembayaran 40 persen.

"Kita mengingatkan Kadishub agar mengambil tindakan kepada PPTK dan konsultan pengawas (CV Ornamet Rencana Bangun dan Konsultan Pengawas PT Interdimensi Konsultan, red) yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Sidak proyek gagal pembangunan terminal pelabuhan penumpang umum di Sijantung, Kecamatan Galang, dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kepri, Safroni, beserta anggota Sofyan Samsir, Irwansyah, Sahmadin Sinaga,  Tawarich dan Surya Makmur Nasution.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan fasiltas Pelabuhan Sijantung di RT 02/RW 01 Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam belum juga selesai. Padahal, proyek Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri itu sudah dikerjakan sejak delapan bulan lalu.

Sesuai plang proyek yang di sekitar areal pengerjaan, pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung dikerjakan sejak 12 Juni - 29 November 2014, dengan masa pengerjaan 170 hari kalender. Namun, sampai dengan 19 Januari 2015, terhitung 221 hari, pengerjaan proyek masih berlangsung, yang saat ini baru mencapai 50 persen.

Proyek senilai Rp9.438.870.000 dari APBD Provinsi Kepri tahun 2014 itu, diperkirakan baru bisa rampung sekitar bulan Maret 2015. Sebab, pengerjaan gedung dan fasilitas lainnya belum juga rampung.

"Yang sudah selesai baru ponton sisi kanan dan kiri. Untuk gedung masih banyak lagi yang mau dikerjakan. Semenisasi halamannya saja baru mau dikerjakan sekarang. Paling cepat dua bulan lagi lah baru rampung, itu pun kalau tercapai," kata seorang pekerja yang ditemui di lokasi, Senin (19/1/2015) lalu.

Pria asal Sumatera Utara yang selalu menolak menyebutkan namanya itu, mengatakan lambatnya pengerjaan proyek terkendala bahan bagunan. Selain itu, jumlah pekerja juga mengalami pengurangan.

PT Multi Karya Pratama, selaku kontraktor proyek yang mengantongi surat kontrak nomor 16/HUB/SP/VI/2014 itu sulit untuk dikonfirmasi. Pengawas lapangan yang disebut bernama Agus juga enggan memberikan keterangan dengan alasan sedang sibuk.

Terkait pengerjaan proyek ini, Kepala Dishub Provinsi Kepri, Muramis menyampaikan pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung diberi penambahan waktu 60 hari kalender, dengan dasar Perpres nomor 70 Tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan pernyataan Kepala Dishub Kepri in, masa pengerjaan proyek tinggal sembilan hari kalender atau tepatnya 28 Januari 2015.

Sementara dalam Perpres 70 Tahun 2012, pasal 93 ayat 1.a, kontraktor proyek mendapat perpanjangan waktu masa pengerjaan hanya 50 hari kalender. Pemberian waktu itu juga harus melalui penelitian yang dilakukan PPK, Penyedia Barang/Jasa. (*)

Editor: Roelan