Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PBB Dihapus, Batam Kehilangan Pemasukan Rp331 Miliar
Oleh : CR9
Jum'at | 13-02-2015 | 19:50 WIB
Jefridin_kadispenda_batam.jpg Honda-Batam
Jefridin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam. (Foto: CR9/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp331,470 miliar jika pajak bumi dan bangunan (PBB) dihapuskan, seperti yang direncanakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Ferry Mursydan. Namun menurut
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin, rencana penghapusan PBB itu tak semudah yang dibayangkan.

Dia menjelaskan, PBB telah ditetapkan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009, dan khusus di Batam ada Perda Nomor 11 Tahun 2011 dan dilaksanakan tahun 2013. "Pemerintah kan melaksanakan UU. Jadi, selama UU tersebut belum dicabut maka PPB itu masih berlaku, dan yang berhak mencabut UU tersebut hanya DPR," kata Jefridin, Jumat (13/2/2015).

Jefridin mengakui, penghapusan PBB akan berdampak pada pendapatan daerah dan pembangunannya pasti juga akan terkendala. Jika PBB dihapuskan maka akan berimbas pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Perhitungan BPHTB itu dari PBB. Kalau PBB dihapuskan, gimana kita mau hitung BPHTB-nya?" ujarnya,

Pemerintah daerah sendiri, imbuh Jefridin, menargetkan pemasukan dari PBB sebesar Rp95 miliar dan BPHTB Rp236 miliar.

Menurutnya, seharusnya menteri tidak perlu mengungkapkan wacana seperti itu terlebih dahulu,   namun dicabut dulu UU yang mengaturnya oleh DPR RI maka baru bisa rencana tersebut dipublikasikan.

Dia menilai, daerah dirugikan dengan pernyataan Menteri Agraria terebut karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Meskipun rencana penghapusan PBB tersebut hanya diberlakukan untuk perumahan menengah ke bawah, menurut dia di Batam sudah diberlakukan seperti itu.

"Ruli kan tidak kita kenakan PBB meskipun dalam UU disebutkan yang menjadi sasaran PBB adalah orang pribadi yang menguasi, memiliki atau memanfaatkan. Jadi kalau menengah ke bawah, ya kita sudah berlakukan itu," terangnya. (*)

Editor: Roelan