Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Ilyas Sabli Minta Pembangunan Gedung DPRD Natuna Selesai November 2015
Oleh : Surya
Jum'at | 13-02-2015 | 12:10 WIB
2015-02-13 12.59.04.jpg Honda-Batam
Bupati Natuna Ilyas Sabli

BATAMTODAY.COM, Natuna-Bupati Natuna Ilyas Sabli menyatakan optimis pembangunan Gedung DPRD Natuna bisa selesai pada November 2015 mendatang.

Hal itu disampaikan kepada wartawan saat sidak pembangunan  Gedung DPRD Natuna yang terletak di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

"Saya optimis pembangunannya bisa rampung November mendatang sesuai dengan kontrak pembangunan, yakni 400 hari kalender," kata Ilyas, Jumat (13/2/2015).

Pembangunan Gedung DPRD Natuna, lanjut Ilyas, sudah dimulai pada Desember 2014 lalu, dengan melakukan perataan lahan bangunan. Perataan lahan baru selesai dikerjakan, dan segera dilakukan pembangunan pondasi bangunan. 

Keterlambatan pembangunan ini, menurutnya, karena kontraktor menunggu material bahan bangunan seperti semen, pasir, batu dan lain-lain yang didatangkan dari luar Natuna menggunakan kapal yang harus disesuaikan dengan kondisi cuaca di laut.

"Jika material itu sudah tiba di Natuna mereka tinggal memasangnya saja. Kontraktornya mampu melaksanakan proses pembangunan sesuai jadwal," katanya.

Karena itu, Ilyas memaklumi lambannya pengerjaan pembangunan Gedung DPRD Natuna karena faktor kendala alam dan cuaca, bukan karena kesengajaan dari kontraktornya. 

"Kita tetap yakin mereka bisa selesaikan pekerjaanya dalam batas waktu yang sudah ditentukan itu, saya rasa gak bakal ada masalah," kata Bupati Natuna. 

Kendati begitu Ilyas mengingatkan kontraktor untuk tetap menyelesaikan pembangunan Gedung DPRD Natuna sesuai jadwal yang telah disepakati. Apabila molor dari jadwal yang ditentukan 400 hari kerja atau November 2015, maka kontraktor tersebut tetap akan didenda, meskipun mereka berasalan molor pembangunan akibat faktor kendala cuaca. 

"Ya harus selesai, karena kalau tidak mereka kena denda. Kalau pekerjaan anda selesai anda dapat duit dan jika tidak maka anda akan kena denda, jadi harus selesai," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Natuna Yusripandi menilai jadwal pembangunan Gedung DPRD Natuna yang disepakati terlalu pendek hanya satu tahun saja, meskinya waktu pengerjaannya ditambah. "Saya rasa waktu satu tahun untuk membangun gedung sebesar itu terlalu mepet," kata Yusripandi. 

Yusripandi mengatakan, pembangunan di Natuna perlu perlakuakn berbeda apabila dibandingkan dengan pembangunan di Jakarta, karena Natuna merupakan daerah kepulauan. Sehingga pasokan kebutuhan material membutuhkan waktu lama, selain jaraknya jauh juga terkenda kondisi cuaca di laut. 

"Pemasok kebutuhan material bangunan tentu memiliki kendala sendiri, karena jaraknya cukup jauh dan ditambah lagi dengan adanya musim-musim tertentu di Natuna yang sangat mungkin bisa menjadi kendala pembangunan tersebut seperti musim utara yang sudah mulai terjadi saat ini," kata Yusripandi.

Sementara ketersediaan material dan alat-alat bangunan lainnya, menurut Yusripnadi, juga masih relatif minim di Natuna. Sehingga persiapan untuk membangun suatu bangunan diperlukan waktu yang sedikit lebih lama, begitu pula dengan pembangunan Gedung DPRD Natuna.

"Kalau untuk di daerah luar, seperti di Kalimantan atau Jawa dan lain sebagainya, mungkin gedung sebesar itu bisa selesai dalam waktu satu tahun. Tapi kalau di Natuna mungkin perlu perjuangan luar biasa dan manajemen kontruksi yang baik," katanya. 

Namun, Yusripandi tetap berharap pembangunan Gedung DPRD Natuna dapat selesai sesuai jadwal, meskipun ada kekuatiran apabila hasil pembangunannya tidak maksimal karena waktunya sangat mepet.

"Bagi kita waktu pada dasarnya tidak ada masalah karena itu bagian dari teknis, tapi kalau waktunya mepet seperti ini kami khawatir saja hasilnya kurang maksimal, tapi semoga saja maksimal," tandas Ketua DPRD Natuna. 

Pembangunan Gedung DPRD Natuna yang dianggarkan dengan biaya Rp 45 miliar melalui pembiayaan sistem jamak yang dianggarkan dalam APBD Natuna.

Jika dilihat dari waktu pengerjaan proyek sekarang, maka efektif pengerjaan proyeknya tingah setengah tahun saja dari jadwal 1 tahun yang telah disepakati. 

Sesuai aturan proyek pembangunan tahun jamak, maka pembangunan Gedung DPRD Natuna harus selesai pada tahun 2015 mendatang, tidak boleh melampaui tahun tersebut.

Jika tidak bisa menyelesaikan dan melebihi tahun jamak, maka perusahaan rekanan/kontraktor proyek bisa dikenai pinalti atau denda, sebagai ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Natuna karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut. Dan bukan tidak mungkin kontraknya bisa diputus sepihak, tanpa ada kompensasi kepada perusahaan rekanan proyek

Editor: Surya