Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Dinas Kebersihan Tanjungpiang Akui Naikkan Retribusi Sampah karena Ditegur BPK
Oleh : Habibi
Jum'at | 13-02-2015 | 09:18 WIB
almazuar_amal.jpg Honda-Batam
Almazuar Amal, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, Almazuar Amal, membenarkan adanya kenaikan retribusi sampah hingga 100 persen sejak awal Januari 2015 lalu. Menurutnya, badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai retribusi sebesar Rp25 ribu itu sudah tak sesuai lagi.

Menurutnya, kenaikan itu telah disesuaikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 di mana retribusinya Rp50 ribu. "Tahun 2014 lalu kami ditegur oleh BPK karena belum menerapkan retribusi sesuai Perda 2012. Karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut sejak Januari kami terapkan menjadi Rp50 ribu," ujar Almazuar saat dihubungi, Kamis (12/2/2015).

Ia mengakui pihaknya belum mensosialisasikan hal tersebut, lantaran masih menggunakan Perda lama. "Kalau di Perda yang lama sebelum tahun 2012, memang retribusi masih Rp25 ribu," ujarnya.

Hanya saja di lapangan, kwitansi lama dengan besaran Rp 25 ribu juga menggunakan Perda Nomor 5 Tahun 2012.

Pemilik toko di Jalan Merdeka justru mengaku aneh dengan pernyataan pejabat Pemko Tanjungpinang itu. Ricky, salah satu pemilik toko baju, mengatakan aneh jika memang baru tahun 2014 dinas bersangkutan ditegur oleh BPK, sementara tahun Perda yang digunakan jauh lebih muda, yaitu tahun 2012.

"Kenapa baru ditegur kemarin dan kenapa pelaksanaannya baru tahun ini naik Rp50 ribu sementara perdanya tahun 2012? Kan sama saja, kalau dimulai sejak tahun 2013 secara tiba-tiba juga tetap sama seperti sekarang. Sekarang tidak ada sosialisasi juga. Main naik saja, apa bedanya?" tukas Ricky.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Peppy Chandra, pun mengaku aneh tentang kenaikan iuran retribusi sampah tersebut. Dia pun mengaku tidak tahu adanya kenaikan iuran tersebut.

"Padahal ranperdanya baru masuk ke dewan, lho. Memang seharusnya belum naik karena perubahan tarif harus melalui persetujuan dewan dengan perda," ujar Peppy.

Untuk itu, dia akan mempertanyakan hal tersebut lebih rinci kepada Almazuar Amal. (*)

Editor: Roelan