Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Biaya TNKB Sementara
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-02-2015 | 09:23 WIB
AKBP_Muhamad_Aris,_Wakil_Direktur_Lalulintas_Polda_Kepri.jpg Honda-Batam
Wakil Direktur Lalulintas Polda Kepri, AKBP Muhamad Aris. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membantah pungutan yang dilakukan pihak dealer kepada konsumen sebesar Rp30 - Rp35 ribu untuk pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sementara, atas persetujuan Samsat dalam hal ini Ditlantas Polda Kepri.

"Kalau memang ada, pungutan tersebut tidak dibenarkan dan bukan atas intruksi direktur (Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tantan Sulistiana, red)," ujar Wakil Direktur Lalulintas Polda Kepri, AKBP Muhamad Aris, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Kamis (12/2/2015).

Menurutnya, komsumen telah membayar jasa pembuatan TNKB asli pada saat membeli sepeda motor. Untuk penggunaan TNKB sementara pihak daeler diizinkan untuk mengeluarkannya sampai TNKB asli keluar. Namun tidak dibenarkan untuk memungut biaya kembali.

"Tidak boleh dimintai lagi. Justru ini menjadi 'utang' bagi kami karena belum memberikan hak masyarakat. Kami akan segera panggil dealer-dealer yang melakukan punggutan itu," tegasnya.

Menurutnya, bisa jadi memang dealer memanfaatkan kekosongan material TNKB untuk melakukan pungutan ilegal pada konsumen mengatasnamakan kepolisian. Atau oknum pegawai dealer yang bermain.

Sebagai dispensasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB sementara,
polisi tidak akan menangkap kendaraan tersebut, kecuali didapati ada pelanggaran lain dalam berlalu lintas. "Kami sudah komunikasikan ini pada seluruh jajaran polisi lalu lintas. Jadi, tidak akan ada razia pelat nomor (TNKB), kecuali penindakan dilakukan terjadi pelanggaran lain," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat dapat bersabar hingga TNKB asli turun dari Mabes Polri. Keterlambatan pengiriman TNKB asli untuk pembelian sepeda motor tahun 2013 karena hingga saat ini tender pengadaannya belum selesai.

"Materialnya tidak ada. Tender di Mabes Polri juga belum selesai. Jadi kasus ini juga terjadi secara nasional. Oleh karenaya kami berharap masyarakat dapat bersabar," kata Aris.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konsumen di Batam diresahkan adanya pungutan uang sebesar Rp30 - 35 ribu yang dipungut pihak dealer resmi sepeda motor untuk satu pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sementara.

"Sudah satu tahun ini pelat asli motor  istri saya belum keluar dari Samsat. Sedangkan pelat motor sementara yang dikeluarkan pihak daeler diminta sebesar Rp35 ribu," kata Edi, warga Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (12/2/2015).

Dia mengatakan, pihak dealer Yamaha beralasan biaya sebesar Rp35 ribu itu untuk mencetak TNKB sementara. Padahal, menurut Edi, pada saat membeli sepeda motor untuk biaya TNKB di Samsat sudah dibayar satu paket dengan harga motor.

"Jadi, saya membayar dua kali untuk TNKB. Padahal, keterlambatan TNKB bukan kesalahan atau kelalaian konsumen," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Abnerudin, warga Tiban. Uang sebesar Rp30 ribu yang dibayarnya kepada pihak daeler sepeda motor Honda juga untuk biaya TNKB sementara.

"Saya tanyakan kepada pihak daeler, katanya pembayaran Rp30 ribu sudah persetujuan dari Samsat karena saat ini pelat nomor mengalami kekosongan. Jangan-jangan modus meraka saja untuk mendapat uang lebih," duganya. (*)

Editor: Roelan