Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemusnahan BB, Tersangka Karun Ikut Ngaduk Shabu
Oleh : Ali
Rabu | 15-12-2010 | 17:21 WIB

Batam, batamtoday - Saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja kering, yang digelar Direktur Narkoba Polda di Mapolda Kepri, Rabu (15/12) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Karun sempat ikutan mengaduk-aduk narkotika jenis shabu-shabu senilai Rp 3 miliar.

Pada pemusnahan BB ini juga dihadirkan ke 5 tersangka lainnya, 3 diantaranya merupakan sindikat Karun yang memasok  2, 073 kg shabu-shabu, dan 2 orang lainnya merupakan tersangka pemilik ganja kering seberat 2 Kg..

Pemusnahan BB yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Sadono. Melalui Kasat I Dit Narkoba Kompol Himawan Bayu Aji, Agus mengatakan, sebelum pemusnahan BB ini digelar pihaknya telah melakukan uji coba laboratorium forensik (labfor) di Puslabfor Medan.

"Pemusnahan ini kami lakukan sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Himawan kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, masing-masing tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika.

Karun merupakan bandar ekstasi dengan barang bukti sebanyak 43.606 butir yang telah divonis PN Batam 20 tahun penjara. Namun demikian, meski sudah di berada di dalam Lapas Tembesi, Karun tetap menyelundupkan shabu-shabu ke dalam lapas.

"Karun merupakan residivis yang telah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Ia juga merupakan sindikat narkotika antar negara yang berhasil menyelundupkan narkotika ke dalam lapas," ungkap Himawan lagi.

Sementara itu, Karun hanya dapat terdiam kaku melihat BB shabu miliknya dimusnahkan. Ia juga tampak pasrah dengan ancaman massa hukumannya akan bertambah. "Tidak apa-apalah," kata Karun singkat, sambil menggeleng-gelengkan kepala.

Sedangkan Gibson dan Asep tersangka 2 kg ganja kering yang ditangkap pada Rabu (24/11) lalu di kawasan Tiban Kampung. Kedua tersangka juga terdiam ketika digiring pihak kepolisian ke lantai dasar untuk dilakukan pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini, selain disaksikan Propam Polda Kepri, juga turut mengawasi jalannya pemusnahan dari beberapa instansi terkait, yakni Balai POM, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan serta Gerakan Antinarkoba (Granat).