Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi USB SD, BAP Tersangka Yusrizal dan Syafrizal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : CR-11
Kamis | 22-01-2015 | 21:09 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjugpinang, Hary Ahmad Prabudi, mengatakan, akan segera melimpahkan BAP dua tersangka tambahan kasus korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB)-SD di Tanjungpinang, Yusrizal dan Syafrizal.

Hal itu dikatakan Hary, usai menerima penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus tersebut dari penyidik Polres Tanjungpinang, Kamis (22/1/2015). "Keduanya segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk segera disidangkan," kata dia

Dalam penyerahan tahap II, tambahnya, selain menerima tersangka, JPU juga meminta sejumlah barang bukti, surat, dan dokumen lainnya sebagai alat bukti dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ke Yusrizal dan Syafrizal sebagai anggota Tim Sembilan, panitia ganti rugi lahan USB-SD tahun 2009 lalu. 

‎"Kedua tersangka akan kita lakukan penahanan, dan dalam 20 hari ke depan, BAP keduanya akan kita limpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan. Dalam perkara ini, dua tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo psal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP," ujarnya. 

Adapun modus dan peranan kedua tersangka adalah, sebagai orang yang turut serta membantu pelaksanaan pengadaan lahan USB-SD Tanjungpinang tahun 2009, yang menguntungkan orang lain, yakni terdakwa Dedi Candra, sehingga negara dirugikan. 

"Dua tersangka juga mengaku lalai dalam tugasnya hingga turut serta dan terlibat dalam korupsi yang dilakukan terpidana Dedi Candra," katanya. 

Ada pun kelalaian yang dilakukan kedua tersangka, adalah menandatangani berita acara penetapan atau penafsiran harga dari pengadaan lahan yang akan dibebaskan tanpa melalui rapat dan prosedur yang berlaku, sementara harga pembelian lahan, sebelumnya telah dimark-up pelaksana ganti rugi. 

"Dalam fakta-fakta persidangan terdakwa Dedi Candra sebelumnya, sudah terungkap, selain dua tersangka, sebelumnya juga sudah divonis dua panitia pengadaan lahan dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya juga masih ada," pungkas Kajari Tanjungpinang.

Editor: Dodo