Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Stasiun Karantina Karimun Musnahkan 74 Ton Bawang Sitaan
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 22-01-2015 | 20:01 WIB
pemusnahan_bawang_djbc_kepri.jpg Honda-Batam
Pemusnahan 74 ton bawang sitaan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Karantina Karimun. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepri beserta Stasiun Karantina Pertanian Kls II TBK memusnahkan 74 ton bawang merah dan bawang besar sitaan hasil penindakan tim patroli Kanwil DJBC khusus Kepri, pada Kamis (22/1/2015) di pelabuhan Kerapang Kanwil DJBC khusus Kepri.

Kasi Barang Hasil Penindakan kanwil DJBC khusus Kepri, Toto Boedhi Artono, dalam sambutannya mengatakan, bawang merah serta bawang besar yang dimusnahkan tersebut bernilai material sebesar Rp740 juta.

"Ada dua tahap penyelesaian yang dilakukan. Pertama melalui proses penyidikan dan yang kedua melalui proses pelimpahan kepada instansi teknis (Karantina, red)," katanya.

Dia menjelaskan, penyelesaian yang dilakukan melalui proses penyidikan di antaranya KM tanpa nama dari Kualalinggi tujuan Dumai, Provinsi Riau, yang membawa muatan berupa bawang merah segar sebanyak 1.500 karung yang masing-masing 10 kg atau dengan total 15 ton dan diawaki tiga orang kru kapal.

"Kapal tersebut ditegah oleh BC 20002 di perairan Tanjungmedang, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 27 Oktober 2014 sekitar pukul 21.00 WIB," terangnya.

Kemudian KM Dokoh Jaya III dari Kualalinggi tujuan Dumai, Provinsi Riau, yang membawa muatan berupa bawang besar sebanyak 1.600 karung yang masing-masing beratnya 15 kg atau dengan total 24 ton dan diawaki tiga orang kru kapal.

"Kapal ini ditegah oleh BC 8001 di perairan Tanjungmedang, Pulau Rupat, pada 29 Oktober 2014 sekitar pukul 02.30 WIB," katanya.

Dan terakhir KM Hamirol Jaya dari Kualalinggi tujuan Dumai, Provinsi Riau, yang membawa muatan berupa bawang merah segar sebanyak 1.300 karung (@ 10 kg) atau dengan total 13 ton dan diawaki tiga orang kru kapal.

"BC 1603 berhasil menegah kapal ini di dermaga muara sungai Masjid Plabuhan Lanal, Purnama, Dumai Barat, Provinsi Riau pada 28 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Atas keseluruhan penindakan tersebut, dilakukan penyidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 102 huruf "a" UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Maka, jelasnya, berdasarkan pasal 45 ayat (4) KUHAP, mempertimbangkan bawang merah dan bawang besar termasuk dalam komoditas lartas dan cepat busuk, maka dilakukan pemusnahan.

Selanjutnya, pelimpahan yang diberikan kepada instansi teknis (Karantina) berupa KM Cahaya berkah dari Kualalinggi tujuan Selinsing, Dumai, yang membawa muatan berupa bawang merah segar sebanyak 2.200 karung (@ 10 kg) atau dengan total 22 ton dan diawaki dua orang kru kapal.
Kapal tersebut ditegah oleh BC 1607 di perairan Selinsing, Dumai, Indonesia, pada 8 Januari 2015 sekitar pukul 04.00 WIB.

Maka, berdasarkan pasal 53 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006, merupakan komuditas lartas dan melanggar UU Karantina dan diselesaikan dengan proses pelimpahan kepada stasiun Karantina Pertanian Klas II Tanjungbalai Karimun.

Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Klas II Tanjungbalai Karimunn, Yoeyoen Marrahayoeni, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kanwil DJBC khusus Kepri karena telah membantu instansinya dalam upaya pencegahan masuknya barang ilegal hasil pertanian dari luar negeri.

Pantauan BATAMTODAY.COM, pemusnahan 74 ton bawang merah dan bawang besar tersebut juga dihadiri Kakanwil DJBD khusus Kepri, Hari Budi Wicaksono; Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Rustiyono; serta Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana. (*)

Editor: Roelan