Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Dabo Gelar Reka Adegan Pemukulan Oknum Anggota Shabara Polres Lingga
Oleh : Nurjali
Kamis | 22-01-2015 | 18:15 WIB
rekons pemukulan oknum polres lingga.jpg Honda-Batam
Pelaku menunjukkan minuman kalengnya yang digunakan untuk menyiram korban. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepolisian Sektor Dabosingkep menggelar reka adegan kasus pemukulan terhadap Ayu, wanita warga Dabo Lama oleh oknum anggota Sabhara Polres Lingga, Briptu RM, Kamis (22/01/15).

Kanit Reskrim Polsek Dabosingkep, Ipda Idris, mengatakan, reka adegan ini dilakukan dimulai dari awal tempat pelaku menjemput korban di Pelabuhan Jagoh hingga pelaku mengantarkan korban ke rumah. "Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas, kejadian yang sebenarnya sehingga apa yang ada di BAP sesuai dengan kejadian di lapangan," terang Idris.

Idris menegaskan, meski pelaku merupakan anggota dari polisi, namun karena peristiwa ini menyangkut kasus pidana, pihak kepolisian akan memproses kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak membedakan dengan kasus-kasus lainnya.

"Kasus pidana tetap pidana, tidak ada perbedaan. Kapolres juga sudah menegaskan hal ini," katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, Ayu (25) yang merupakan anak yatim piatu ini, didampingi dari sejumlah pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lingga dan beberapa anggota keluarganya. Sementara pelaku dengan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Provost Polsek dan Polres Lingga juga turut mengikuti proses rekonstruksi ini hingga selesai.

Korban Ayu dalam beberapa reka adegan terpaksa harus digantikan oleh pemeran dari Polsek Dabosingkep, karena korban terlihat menangis dan trauma. Dalam rekonstruksi tersebut hadir juga tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Daik Lingga.

Menariknya, kaleng bekas minuman beralkohol yang digunakan oleh pelaku masih di temukan di TKP di Desa Lanjut dekat kebun karet milik Apa. Dan barang bukti tersebut diambil polisi.

Dalam reka ulang kejadian yang dimulai dari Pelabuhan Jagoh Dabosingkep tersebut, Bripda RM sempat membantah beberapa kejadian yang disampaikan oleh korban. Namun Ayu mengatakan jika pelaku berbohong, sehingga Ayu sempat menangis berkali-kali dan ditenangkan oleh tim dari TPPAD yang mendampingi korban.

Saat melakukan adegan di atas motor, misalnya, korban mengatakan bahwa perutnya sudah dipukuli dengan menggunakan siku dan tangannya ditarik saat masih berada di jalan Pelabuhan Jagoh. Namun pelaku mengatakan dirinya tidak memukuli dan hanya mengalihkan tangan korban agar tidak memegang pinggangnnya.

"Dari pelabuhan ini saya sudah ditarik tangan saya dan perut saya dipukul dengan siku," kata Ayu berteriak sambil menangis saat rekonstruksi di TKP Pelabuhan Jagoh.

Demikian juga dengan adegan setelah pelaku membeli minuman sebanyak tiga kaleng di salah satu kedai yang bernama kedai Inco di Desa Lanjut. Sayangnya pemilik toko kelontong yang menjual minuman tersebut mengaku tidak mengingat kejadiannya.

"Saya tidak ingat, dan ini kenapa ramai-ramai di kedai saya? Saya juga tidak tahu ada apa in?" ungkap pemilik toko yang terlihat sudah berumur tersebut sambil kebingungan melihat polisi ramai datang ke tokonya.

Setibanya di TKP di kebun karet dan nanas milik Apa, yang sangat jauh dari pemukiman warga tersebut, ternyata jalan untuk menuju TKP juga tidak mudah dijangkau oleh masyarakat. Di TKP tersebut ada sebuah pondok. Setibanya di pondokan itu pelaku langsung menurunkan korban dan korban terjatuh dan berlutut di bawah motor.

Dalam adegan tersebut pelaku memperlakukan korban seperti tersangka yang sedang diadili, dengan korban berlutut di bawah dan dipukul berkali-kali dan disiram dengan minuman beralkohol yang dibeli di toko tadi.  Setelah memukul, pelaku duduk di atas kotak yang jaraknya sekitar dua meter dari korban.

Setelah korban berlutut dan memohon-mohon, pelaku akhirnya membawa korban makan, dan setelah itu dibawa ke rumah kosnya. Kemudian barulah diantarkan pulang ke rumah korban yang berada di Dabo Lama. (*)

Editor: Roelan