Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas PK Dua Terpidana Mati di Batam Belum Juga Dikirim ke MA
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 22-01-2015 | 13:13 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba di Batam, hingga Kamis (22/1/2015) belum juga dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim yang memimpin persidangan permohonan PK kedua terpidana mati itu bahkan belum membuat kesimpulan yang akan dikirim ke MA.

Hal itu disampaikan Humas PN Batam, Chayono, kepada perwarta, Kamis (22/1/2015). "Permohonan PK belum ada kesimpulannya. Kita masih menunggu dari majelis hakim yang bersangkutan," kata Cahyono.

Lanjutnya, setelah berkas lengkap dan telah ditandatangani pemohon dan termohon PK, lalu berkasnya dapat dikirim. Jadi keputusan tetap majelis hakim PK yang memutuskan apakah PK diterima atau ditolak.

Sementara, ketua majelis hakim yang menangani permohonan PK, Budiman Sitorus, yang dikonfirmasi terpisah mengakui hingga saat ini belum ada kesimpulan.

"Hari ini majelis hakim membuat pendapat untuk dimusyawarahkan, lalu kita dapat mengambil kesimpulan untuk dikirimkan ke MA," kata Budiman Sitorus.

"Soal diterima atau ditolak surat yang dikirim melalui Pengadilan Negeri Batam, itu urusan MA," tambah Budiman.

Pengadilan Negeri Batam sudah menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang pada Kamis (14/1/2015) pekan lalu.

Editor: Dodo