Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perpanjangan Penahanan 5 Anggota Haji Permata Diserahkan Hari Ini
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 22-01-2015 | 11:15 WIB
haji_permata_ditangkap.jpg Honda-Batam
(Foto: dokumen BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Berdasarkan surat penetapan pengadilan nomor 11-15 / Pen.Pid/ 2015/ PN Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rustiyono, melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 tersangka penyerangan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepri, selama 30 hari terhitung mulai 22 Januari hingga 20 Februari 2015 ke depan.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari penyidik Kepolisian Resort Karimun Nomor : SPP/ 62.b/ I/ 2015/ Reskrim tertanggal 14 Januari 2015 yang berisi permintaan untuk memperpanjang waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan atas dasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan.

Sehingga penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri TBK untuk memperpanjang penahanan, berdasarkan alasan, menderita gangguan fisik atau mental yang berat. Kemudian perkara yang diperiksa diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, 2,3a KUHAP (Hukum Acara Pidana).

Salah seorang staf Law Office Advokate Raja Hambali SH & Assiciate, Feri Arisandi Damanik, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (22/1/2015) di pelipit mengatakan, penyidik Polres Karimun telah menyerahkan surat perpanjangan penahanan terhadap 5 orang anggota Haji Jumah alias Haji Permata (HP) yang disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan pasal 214 ayat 1, pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

"Perpanjangan pertama ini dari tanggal 22 Januari sampai 20 Februari 2015. Sedangkan penahanan habis pada tanggal 21 Januari 2015 kemarin," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, kelima anggota HP tersebut diantaranya Herman alias Emang bin Ambok Nyomba (31) yang beralamat di Tanjungsengkuang. Kemudian Samsul Alam alias Along alias Gondrong bin Tako (30) yang beralamat di Tiban. Selanjutnya Saripudin bin Sudik (24) di Tanjungsengkuang. Lalu Amri Tanco alias Lambak bin Tanco (44) di Tanjung Sengkuang dan terakhir Nurdin alias Maddu bin Madali (45) di Jodoh.

"Saya sudah sampaikan ke pihak Pak Haji Permata mengenai surat perpanjangan ini. Dan mereka sudah mengetahuinya," terangnya mengakhiri.

Editor: Dodo