Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Bandar dan Kurir Shabu Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : CR-11
Kamis | 22-01-2015 | 10:58 WIB
shabu_pinang....jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rachman menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkotika.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan empat bandar dan pengedar narkoba jenis shabu dari sejumlah tempat di kota tersebut pada Rabu (21/1/2014).

Dari tangan keempat tersangka, Polisi juga mengamankan 1,7 gram shabu, ponsel, timbangan digital, alat hisap shabu berupa bong dan barang bukti lainnya. 
  
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rachman mengatakan, pengamanan empat tersangka pengedar dan bandar narkoba itu atas menyusul penangkapan tersangka Rs di sebuah warung di depan Hotel Laguna Jalan Bintan Tanjungpinang pada Rabu (7/1/2015) lalu.

"Dari tangan tersangka Rs kita mendapati dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,5 gram, satu bungkus rokok, serta satu unit ponsel," kata dia.

Selanjutnya dari penangkapan Rs, pengembangan dilakukan dengan mengamankan, tiga tersangka lainnya masing-masing, Rd, Yk, dan Fr di Jalan Sultan Sulaiman Gang Putri Payung, Kampung Bulang.

Dari ketiga terangka, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga golongan 1 bukan jenis shabu dengan berat kotor 0,2 gram, satu buah pipet kaca kecil yang di dalamnya masih berisi Narkotika golongan 1 bukan jenis shabu sisa yang digunakan. 

Dari pengakuan Rs, shabu seberat 1,5 gram dibeli dan diperoleh dari Yk, sedangkan Yk mengaku mendapat barang tersebut dari Ad yang berhasil kabur dan melarikan diri, dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal  114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) juncto Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dodo