Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penampung BBM Ilegal dari PT SJP Bakal Jadi Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 22-01-2015 | 09:47 WIB
BB milik PT BBM.jpg Honda-Batam
Barang bukti truk tangki milik PT BBM yang diamankan pada saat mentransfer minyak diduga ilegal dari bunker PT SJP di Tanjungriau. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perusahan-perusahaan penampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari PT Semesta Jaya Persada (SJP) bakal ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan kepada 25 perusahaan penampung tersebut segera dirampungkan penyidik di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri).

"Setelah dilakukan gelar perkara dan dari keterangan saksi ahli, akan ada tersangka di antara 25 perusahaan yang menampung BBM ilegal dari PT SJP," beber Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono, kepada BATAMTODAY.COM di sela-sela pengecekan barang bukti truk tangki milik PT SJP di halaman Mapolda Kepri, Rabu (21/1/2015).

Syahar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli, yanga akan ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan-perusahaan industri yang menampung dan menjual kembali BBM tersebut dengan tujuan mencari ketungan.

"Yang akan ditetapkan sebagai tersangka pihak dari perusahaan industri yang menampung dan menjual kembali, sesuai keterangan saksi ahli," jelas dia.

Dia memastikan, proses pemeriksaan terhadap 25 perusahaan industri yang menampung BBM ilegal dari agen PT SJP yang ditunjuk PT Bahari Berkah Madani (BBM) selaku niaga umum itu hampir rampung.

Syahar menambahkan, PT SJP membeli solar yang diduga ilegal (ke kapal-kapal) sebesar Rp8.200 - 8.300 per liter,  dan dijual kepada 25 perusahaan industri di Batam sebesar Rp8.600 - 8.900 per liternya.

Adapun ke 25 perusahaan penampung BBM jenis solar yang diduga ilegal yang diantar oleh PT BBM menggunakan truk tangki bermodus niaga umum adalah ke PT TT, PT BC, PT BT, PT BL, PT IF, PT PO, PT BB, PT KK, PT AK, PT PK, PT LN, PT PP, PT TK, PT CT, PT AF, PT CT, PT CG, PT SP, PT MG, PT LB, PT AD, PT KP, PT SM, PT BS, PT KP.

Diberitakan sebelumnya, kasus penimbunan solar BBM subsidi di lokasi PT Semesta Jaya Persada (SJP) dengan Yusyanto sebagai direkturnya, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dan juga telah pelimpahan tahap II dan penyerahan lima tersangka dan barang bukti.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan tersangka utama Direktur Semesta Jaya Persada (SJP), Yusyanto alias Yanto, dengan empat tersangka lainnya yang juga karyawannya PT SJP LA Dedi alias Dedi bin LA Daru, Sarbani bin M Kusim alias Sam, Joni Aprianto bin Kasman, serta Saleh bin Ladeli, juga diancam pasal berapis.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf 'c' dan 'd' juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan akan masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga.

Sementara barang bukti berupa tiga unit truk tangki milik PT BBM yang tertangkap pada saat mentransfer minyak dari bunker ke truk tangki, saat ini masih berada di Mapolda Kepri beserta 44 ton solar puluhan tangki fiber, satu tanki besi di dalam gudang, beserta mesin dompeng dan pipa sepanjang 500 meter.

Sedangkan barang bukti berupa tiga buah tugboat yang diamankan saat membeli minyak dari salah satu kapal yang terjadi di laut Sekupang masih berada di dermaga Polair Polda Kepri di Nongsa. (*)

Editor: Roelan