Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Napi Lapas Km18 Bintan Ditetapkan Tersangka dalam Penyelundupan Ganja
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-01-2015 | 21:17 WIB
lapas-tanjungpinang.gif Honda-Batam
Lapas Km.18 Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satnarkoba Polres Tanjungpinang menetapkan dua napi masing-masing Ys dan By sebagai tersangka jaringan peredaran narkoba di Lapas Km.18 Bintan. Mengenai keterlibatan pegawai Lapas dalam kasus ini masih terus didalami Kepolisian.

"Dua napi yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba Ys serta By kita tetapkan sebagai tersangka, karena dari pengakuannya, kedua orang ini yang akan menerima narkoba jenis ganja yang akan diseludupkan Ri ke Lapas Km 18 Bintan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rachman, Rabu (21/1/2015).

Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga telah menangkap Ri (36) bersama barang bukti 2 kilogram ganja kering yang dititipkannya melalui seorang sopir truk tangki air pada Minggu (18/1/2015). 

"Tersangka Ri ditangkap di Jalan Transito Tanjungpinang, sekitar pukul 12.00 WIB," kata Abdul Rachman.  

Ketiga tersangka, Ri, By dan Ys dijerat dengan pasal 111 jo pasal 114 jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 penjara. 

Saat ini Ri dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, sementara Napi Ys dan By dititip di Lapas km 18 menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dodo