Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Tanjungpinang Bantah Gelar Sidang Kilat untuk Arif Jumana Cs
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-01-2015 | 21:00 WIB
parulian_lumban_toruan.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumban Toruan SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumban Toruan SH, sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim terdakwa Arif Jumana dan dua rekan wanitanya Sherli dan Suhartini membantah melakukan sidang kilat dan mempercepat pelaksanaan proses sidang ketiga terdakwa pada Rabu (21/1/2015). 

Kepada wartawan, Parulian mengatakan proses persidangan tiga terdakwa sudah sesuai dengan mekanisme dan pelaksanaan sidang sebagaimana biasanya. 

"Kalau dibilang mempercepat, tidak mempercepat, tetapi kita langsung lakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa karena terdakwa tidak keberatan dan  melakukan eksepsi‎ atas dakwaan yang dibacakan JPU," kata Parulian.

Pelaksanaan pemeriksaan, tambah Parulian dilanjutkan dengan saksi yang sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. "Karena ‎Jaksa sudah menghadirkan saksi dan lengkap, hingga kita lakukan pemeriksaan keseluruhannya," ujar Parulian lagi.

Mengenai saksi yang diajukan 4 orang, dengan dua orang polisi dan satu orang tidak hadir, ketika ditanyakan jaksa dikatakan sudah cukup karena keterangannya hampir sama. 

"Karena dianggap sama kita lanjutkan pemeriksaan saksi, antara terdakwa. Jadi saksi sudah kita periksa semua, hingga prosesnya kita anggap sudah cukup, dan tinggal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Parulian. 

Ditanya mengenai pengakuaan ketiga Terdakwa yang mengaku selama satu bulan dilakukan rehabilitasi sudah sehat dan segar, serta tidak akan mau lagi menggunakan narkoba, apakah akan menjadi pertimbangan hakim melakukan penahanan di rutan nantinya, Parulian menimpali hal itu nantinya akan dipertimbangkan dalam putusan. 

Demikian juga tim assesment dari BNN, dikatakan Ketua PN Tanjungpinang ini, akan dipertimbangkan dengan Majelis Hakim lainnya untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi atau tidak. 

"Kita lihat nanti pengajuan dari JPU dan akan kita pertimbangkan apakah akan didengarkan keterangannya atau tidak," ujarnya. 

Mengenai isu adanya dugaan suap dan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan sidang dan putusan ketiga terdakwa, sebagaimana yang diduga terjadi pada aparat lainnya, dengan cepat Parulian membantah dan mengatakan dirinya tidak pernah mendengar hal itu dan dirinya tidak akan mau disuap dalam perkara narkoba tersebut.

"Saya tidak pernah dengar itu, mengenai mau dibayar saya tidak mau itu, dan kita tetap independen, tetapi jika yang lain seperti itu, saya tidak bisa komentari," pungkasnya.

Editor: Dodo