Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Tunggal, Arif Jumana Cs Disidang Secara Kilat
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-01-2015 | 19:38 WIB
sidang_arif_jumana.jpg Honda-Batam
Arif Jumana bersama dua terdakwa lainnya saat menjalani persidangan kasus narkoba di PN Tanjungpinang.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum anggota DPRD Bintan Arif Jumana, bersama dua rekan wanitanya, Serli Yuni Anggraeni, dan Suhartini alias Tini menjalani persidangan secara kilat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/1/2015).

Para terdakwa dijerat dengan pasal tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Apturedi SH, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan, Eriyusman dan Fatul Muzib.

Dikatakan sidang kilat, karena setelah membacakan dakwaan, Parulian langsung meminta pelaksanaan pemeriksaan saksi penangkap dua orang polisi, dan kesaksian serta pemeriksaan terdakwa dalam sekali sidang. 

Jaksa Penuntut Umum Evan Apturedi mengatakan ketiga terdakwa yang dituntut secara berbeda, tanpa hak dan izin menggunakan, menyuruh menggunakan narkoba jenis shabu, di Kolam Renang Sei Enang, km 20 Kelurahan Seilekop, Bintan. 

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, juncto pasal 55 KUHP," kata Evan.

Dalam kronologinya, ketiga terdakwa menggunakan shabu secara bergantian, setelah sebelumnya berkumpul sejak pukul 16.00 hingga 19.00 WIB pada 10 November 2014. 

Penangkapan ketiga terdakwa, dilakukan Polisi, setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan Arif karena membawa wanita ke dalam kolam renang itu.

Dari kecurigaan warga, ketua RT ‎Dadang Satria, yang selanjutnya menghubungi polisi, lalu dilakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga tersangka. 

Masing-masing terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU serta menyatakan maju dan menghadapi sendiri persidangannya tanpa didampingi kuasa hukum. 

Editor: Dodo