Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Saudara Sepupu di PT Tri Tunggal Ini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 21-01-2015 | 18:18 WIB
ilustrasi_pisau_-_darah.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Ricardo HM Lumban Gaol (24), terdakwa pembunuhan Horas Bastern Adiono Hutapea, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU Kadek Agus, disebut pada Jumat (24/10/2014) pukul 08.20 WIB bertempat di lokasi PT Tri Tunggal, Tanjunguncang, Ricardo dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut berawal ketika terdakwa yang bekerja di PT Tri Tunggal sering dimarah-marahi oleh korban, yang merupakan saudara sepupunya. Pada Kamis, 23 Oktober 2014, terdakwa menelepon saksi Suyanto Sitanggang, dan bercerita kalau dirinya baru bertengkar mulut dengan korban. Lalu dia mengatakan tak mau berkelahi dan berdamai lagi.

"Maunya gaya Kalimantan, sambil memperagakan tangan seperti menusuk tubuh seseorang," ujar Kadek.

Karena sudah jengkel dan emosi dengan kelakuan korban, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan menusuk tubuh korban. Pada Jumat tanggal 24 Oktober pukul 07.30, terdakwa datang ke tempat kerjanya membawa tas warna hitam berisi pisau, menuju kantin. Di sana terdakwa bertemu korban. 

Saat itu korban memarahi terdakwa karena datang terlambat, lalu pergi meninggalkan korban menuju pintu masuk kantor.

"Bebeapa saat kemudian korban datang dan kembali memarahi terdakwa sambil memukul dinding ruangan. Saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dan menusuk perut korban sekali hingga korban terjatuh. Kemudian menendang dan menginjak-nginjak tubuh korban berkali-kali," tuturnya.

Melihat itu, karyawan di sana langsung membawa tubuh korban ke RSUD Embung Fatimah. Namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Editor: Roelan