Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk Warga Tanjungpinang Pengedar Shabu di Kawal
Oleh : Harjo
Rabu | 21-01-2015 | 17:13 WIB
barang bukti mobil milik Dewin pengedar sabu_Fotor_Collage.jpg Honda-Batam
Barang bukti shabu dan mobil yang berhasil diamanakan Satresnarkoba Polres Bintan dari tersangka. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dewin alias Aseng (21), warga Tanjungpinang, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bintan. Aseng yang diduga pengedar shabu ini ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Kawal, Kecamatan Gunungkijang, Bintan, pada 9 Januari 2015 lalu.

"Tersangka berhasil kita amankan setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membawa shabu mengunakan kendaraan roda empat. Anggota memberhentikan kendaraaan dan saat digeledah terbukti tersangka membawa shabu yang rencananya akan diedarkan," kata Kasatres Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Hendrik, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (21/1/2015).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3,8 gram shabu, satu unit mobil merk Ford bernomor plat BP 1762 YW, satu buah ponsel, dan satu buah kotak rokok tempat tersangka menyimpan shabu.

"Dari pengakuannya, tersangka sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi barang haram tersebut. Saat tertangkap, shabu yang berhasil diamankan rencananya sebagian akan di jual dan sebagian lagi untuk di konsumsi pribadi," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang disebut-sebut menantu dari pengusaha kondang Bintan itu telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Tersangka dijerat dengan pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Editor: Roelan