Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim Batam

Berkas Perkara Dirut PT Mandala Dharma Krida Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 21-01-2015 | 15:24 WIB
ilustrasi korupsi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka Idit Mujijat Tulkin, Direktur PT Mandala Dharma Krida, segera dilimpah ke jaksa penuntut.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, penyidik kejaksaaan telah menyelesaikan berkas perkara Idit Mujijat Tulkin. Berkas-berkasnya telah dinyatakan lengkap.

"Kamis atau Jumat ini akan dilimpah ke penuntut umum. Berkas-berkasnya telah lengkap," kata Firdaus, Rabu (21/1/2015).

Dia menambahkan, setelah jaksa penuntut menyatakan berkas lengkap, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. "Yang melimpahkan ke pengadilan tipikor itu nanti jaksa penuntut. Kalau itu belum bisa kita pastikan," ujarnya.

Ketika ditanya perkembangan penyelidikan kasus tersebut yang disebut bakal ada tersangka lainnya, Firdaus mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, keterangan saksi kasus yang sama dengan terdakwa mantan kepala Bandara Hendro Hariyono.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kita masih melakukan pengembangan," terang Firdaus.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam, Kejari telah menetapkan empat tersangka, yakni Hendro Hariyono selaku mantan Kepala Bandara, Waluyo selaku Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara, Dirut PT Mandala Dharma Krida, Idit Mujijat Tulkin; dan Agus Mulyana, Dirut PT Indhiang Kuring selaku rekanan yang masih buron. (*)

Editor: Roelan