Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Haji Permata Nilai Polisi Paksakan Kehendak
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 21-01-2015 | 10:40 WIB
haji_permata_dilimpahkan.jpg Honda-Batam
Haji Permata saat dilimpahkan ke Kejari Karimun, kemarin.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kuasa hukum Haji Jumhan alias Haji Permata (HP) menilai pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dikenakan terhadap kliennya itu, dipaksakan penyidik Polres Karimun.

Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 7/PUU/VII/2009 tentang pasal 160 tersebut menegaskan bahwa penerapan kasus tersebut wajib disertai dengan delik materil.

"Pasal 160 itu harus ada korban dan kerusakan. Jika delik tersebut tidak terpenuhi maka  pasal itu cacat di mata hukum. Padahal, saat kejadian waktu lalu itu, tidak ada yang mengarahan ke pasal tersebut, " terang Irwan S. Tanjung, kuasa hukum Haji Permata, Selasa (20/1/2015).

Irwan menjelaskan, kedatangan kliennya ke Kanwil DJBC khusus Kepri beberapa waktu lalu itu, selaku Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (IKKSS) Provinsi Kepri. Di samping itu, kedatangan kliennya itu juga untuk mencari anaknya yang bernama Arjuna, yang berada di atas kapal KM Jember Hati yang ditangkap Kanwil DJBC khusus Kepri.

"Tujuan kedatangannya tidak menyerang, hanya untuk menanyakan anaknya saja. Sedangkan massa yang datang bersama klien saya tidak disuruh apalagi dikomandoi. Massa tersebut datang atas dasar solidaritas, terhadap Ketua IKKSS tersebut. Namun yang dicari tidak ketemu," ujarnya singkat

Sebelumnya, Haji Jumhan alias Haji Permata (HP) bersama 6 orang koordinator aksi penyerangan kantor Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) khusus Kepri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, kemarin.

"Khusus untuk HP dikenakan pasal 160 KUHP tentang hasutan. Kemudian pasal 214 ayat 1 jo 212 serta pasal 335 jo 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan total masa penahanan di Polres Karimun selama 31 hari," terang Kasat Reskrim Polres, AKP Hario Prasetyo Seno SH di Kejari Karimun.

Hanya saja terhadap enam orang kordinator lapangan diantaranya Riko Lama Paha, Syarifuddin, Piher, Basilius Pali Hawa alias Lius, Ruslan alias Alan serta Riyan dijerat dengan pasal 214  KUHP ayat 1 jo pasal 212 KUHP serta pasal 335  KUHP jo 55 KUHP ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait lima tersangka lain yang dikenakan UU Darurat tentang senjata tajam, saat ini masih berstatus tahanan Polres Karimun, yang masih dititipkan ke Rutan Karimun. Bahkan, berdasarkan keputusan pengadilan, masa penahanan kelima tersangka tersebut diperpanjang hingga tanggal 22 Februari 2015 mendatang.

"Pelimpahan berkas P21 tinggal menunggu arahan kejaksaan," terangnya mengakhiri.

Editor: Dodo