Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Divonis 6 Tahun, Dedi Candra Masih Terima Gaji
Oleh : Habibi
Rabu | 21-01-2015 | 08:47 WIB
riono_sekda_batik_diwwcara.jpg Honda-Batam
Riono, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan telah memvonis Dedi Candra dengan hukuman 6 tahun ke atas. Namun terpidana kasus korupsi pengadaan lahan sekolah di Tanjungpinang ini masih menerima gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

"Dia (Dedi Candra, red) masih menerima gaji, tapi tidak penuh. Berapa persennya saya lupa," ujar Riono, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, kemarin.

Riono mengatakan, saat ditahan pertama kali Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. "Itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan dari pihak berwajib," katanya.

Pemko, imbuh Riono, masih melihat proses yang berlangsung, apakah sudah ada putusan final (inkrah) atau belum karena Dedi masih mengajukan banding. Karena itulah meski sudah dipennjara, Dedi masih tetap menerima gaji.

"Jika belum inkrah, dia masih berstatus PNS. Sekarang kan dia masih mengajukan banding. Kecuali, dia menerima putusan pengadilan, dan memang bersalah baru diberhentikan. Ini juga kan menghargai dia," ujarnya.

Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang kecewa dengan kebijakan Pemko Tanjungpinang itu. "Menurut saya, dari pembinaan kepegawaian harus bisa menindak dengan sanksi tegas. Ya bisa sanksi administratif ataupun sanksi sosial. Jangan ditolerir," kata Suraji.

Dia menilai, dengan bersikap tegas terhadap pegawai yang bersalah, salah satunya korupsi, maka hal tersebut akan memberi efek jera dan juga pembelajaran bagi pegawai lainnya. 

"Jangan tebang pilih. Makanya sekarang banyak pegawai yang nongkrong di warung kopi, itu tanda pemimpin tidak tegas. Ya saya tidak tahu ya pemimpin di Tanjungpinang, namun dari segi warung kopi saja tidak tegas, bagaimana dengan kasus besar seperti korupsi," sindirnya. 

Ia juga berharap, pengusutan kasus tersebut dapat tuntas hingga ke pihak yang terlibat. Pasalnya, Suraji menduga bahwa ada kaitannya dengan elit daerah di Tanjungpinang.

"Karena ini ada indikasi melibatkan elit daerah. Jadi diusut tuntas, jangan terhenti di Dedi Candra saja. Karena ini juga harapan masyarakat," ujarnya. 

Sebelumnya, Dedi Candra telah divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam putusan majelis hakim menyatakan, Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Roelan