Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Terpidana Mati di Kepri Tunggu Eksekusi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-01-2015 | 19:14 WIB
kajati_kepri_syafwan.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman mengatakan, dari total 60 lebih terpidana mati di Indonesia, sebagaimana yang dikatakan Kepala Kejaksaan Agung, 12 diantaranya berada di Kepri dan 70 persennya merupakan terpidana kasus narkoba, yang divonis di pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi. 

"Dari 12 terpidana mati yang ada di Kepri ini paling banyak adalah narapidana hukuman mati karena membawa dan memiliki narkoba, lebih dari 1 kilogram," kata Safwan, Selasa (20/1/2015). 

Dalam pelaksanaan eksekusi terpidana yang sudah divonis mati, tambahnya, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung akan mengutamakan eksekusi mati sejumlah terpidana narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

‎"Total seluruhnya terpidana mati di Kepri yang masih dalam proses hukum sebelumnya ada 13 orang, namun satu orang meninggal dan tinggal 12 orang sesuai dengan putusan pengadilan di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi," ujarnya tanpa menyebut nama-nama terpidana tersebut. 

Safwan mengaku sangat setuju dengan penetapan dan eksekusi hukuman mati bagi pengedar dan pemilik narkoba. Selain sebagai tuntutan kepastian hukum, juga sebagai komitmen pemerintah dalam memerangi kasus peredaran narkoba oleh jaringan internasional yang saat ini benar-benar darurat di Indonesia. 

‎"Kita sangat mendukung komitmen Presiden dalam pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba, mengingat masa depan generasi muda Indonesia yang terus dirusak para pengedar barang haram itu," ujarnya. 

Selain itu, dari data BNN Provinsi Kepri, tambah dia, hingga saat ini sebanyak 70 ribu dari 1,2 juta lebih masyarakat Kepri, tercatat sebagai pecandu dan pengguna narkoba.

Hal ini semakin diperparah dengan banyaknya penyelundup narkoba internasional yang tertangkap di Kepri, baik dari pelabuhan tikus (tak resmi), yang menjadi sumber masuknya penyeludupan narkoba di Kepri maupun pelabuhan resmi.

"Data BNN Pusat, selain Jakarta, Kalimantan dan Bali, Provinsi Kepri menjadi urutan ketiga dalam peredaran dan penyeludupan narkoba dari luar negeri," kata dia.

Maraknya penyelundukan narkoba melalui Kepri, menurut dia disebabkan oleh banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus yang tidak terpantau oleh petugas di Kepri. Para jaringan narkoba internasional juga kerap mempergunakan jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah selain ada juga yang benar-benar kurir yang sudah masuk dalam jaringan bandar besar di Malaysia dan internasional lainnya. 

"Khusus untuk pelaku yang sudah masuk dalam jaringan internasional, memang sebaiknya diberikan hukuman mati. Hingga ‎peredaran Narkoba di Kepri dapat ditekan, dan menjadi efek jera bagi pelaku lainya," katanya sambil menyebut kesetujuannya atas penolakan grasi terhadap narkoba oleh Presiden.

Editor: Dodo