Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja ke Lapas Km 18 Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-01-2015 | 15:47 WIB
Lapas kelas I A Tanjungpinang di Km 18 Bintan.jpg Honda-Batam
Lapas Km.18 Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram ganja kering ke Lapas Km.18. Satu kurir berinisial Ri (36) berhasil dibekuk.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan tersangka Ri bersama 2 kilogram ganja, diawali dari informasi pengemudi tangki air yang mengaku kalau mobilnya mengantarkan air untuk keperluan Napi di Lapas Km 18 Bintan dititipi barang bawaan oleh seseorang yang katanya pakaian untuk saudaranya di lapas tersebut pada Minggu (18/1/2015) lalu.

"Informasinya pertama dari sopir tangki yang curiga dengan barang yang dititipkan seseorang kepadanya, kurir itu bilang kalau barang yang dititipkannya itu adalah baju untuk saudaranya. Si sopir kemudian memberitahukan penitipan barang itu ke kami. Saya pun mengirimkan dua anggota untuk melihat kebenaran itu,'' ujar Rahman, Selasa (20/1/2015).

Saat diperiksa, ternyata benar kalau barang bungkusan yang dititipkan Ri dan sebelumnya dikatakan baju, ternyata ganja kering siap edar. Dan saat itu, Polisi langsung mengamankan barang bukti dengan Ri sebagai kurir pengirim. 

"Dari pemeriksaan Polisi, Ri mengaku, dititipkan salah seorang bandar dari Batam dengan upah Rp1 juta untuk mengantarkan barang narkoba tersebut ke Lapas Km 18," kata Rahman.

Rahman melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas tangkapan itu. Selain itu, sejumlah napi di Lapas Km 18 juga akan diperiksa, karena sesuai dengan pengakuan Ri, saat barang sampai akan diterima salah seorang napi di dalam Lapas.

Dari pemeriksaan dua napi, salah seorang napi berinisial Uj, mengaku jika dirinya yang menghubungi Ri. Sementara satu napi lain berinisial Ys membantah kalau dirinya juga menghubungi Ri. 

‎"Napi Uj mengakui jika dia yang selalu berkomunikasi dengan kurir itu dan ia mengaku dapat fee Rp500 ribu, sedangkan satu napi lainnya tidak mengakui. Bahkan ketika dilakukan penggeledahan, ponsel yang biasa digunakan untuk menghubungi Ri, juga sudah dibuangnya ke dalam septic tank di Lapas,' 'ujarnya. 

Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga sedang memburu pihak pemilik ganja kering yang disebutkan Ri di Batam. Namun ketika dikejar ke Batam, lagi-lagi pelaku pengirim barang haram tersebut kabur dan sudah melarikan diri. 

Sedangkan Ri, langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. 

Editor: Dodo