Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pemuda Ini Ditahan Setelah Cabuli Pelajar di Bintan Hingga Melahirkan
Oleh : Harjo
Selasa | 20-01-2015 | 16:00 WIB
dua_tersangka_pencabulan_pelajar_bintan.jpg Honda-Batam
Kedua tersangka pencabulan terhadap pelajar Bintan hingga melahirkan saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua pemuda bernama Dedi (21) dan Anto (20) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan seorang pelajar di Bintan hingga melahirkan. Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik  Satreskrim Polres Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap RS (15), pelajar yang menjadi korban, setelah Komisi Pengawasan dan  Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri melaporkan kasus tersebut kepada Polres Bintan awal Desember 2014 lalu.

"Setelah kedua orang yang diduga sebagai pelaku kita panggil dan menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Andri kepada BATAMTODAY.COM,  Selasa (20/1/2015).

Andri mengakui penanganan kasus tersebut agak terlambat. Karena saat dilaporkan, korban baru siap melahirkan di salah satu klinik di Tanjungpinang.

"Kita menunggu kondisi kesehatan korban benar-benar pulih karena baru saja menjalani persalinan. Setelah kondisi kesehatan korban benar-benar pulih, baru diambil keterangan dan selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap kedua orang yang diduga pelaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Andri.

Kedua tersangka ditahan di Mapolres Bintan dan dijerar dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda sebanyak Rp5 miliar. (*)

Editor: Roelan