Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koordinator Penyerangan Kantor DJBC Kepri Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 20-01-2015 | 14:34 WIB
haji_permata_dilimpahkan.jpg Honda-Batam
Tersangka penyerangan Kantor DJBC Khusus Kepri saat dilimpahkan ke Kejari Karimun. (Foto: Khoiruddin/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Haji Jumhan alias Haji Permata (HP) bersama 6 orang koordinator aksi penyerangan kantor Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) khusus Kepri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. 

Pelimpahan tersebut dilakukan karena masa penahanan di Polres Karimun akan berakhir esok, Rabu (21/1/2015). Sedangkan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Karimun pada Senin (19/1/2015) malam.

Kasat Reskrim Polres, AKP Hario Prasetyo Seno kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (20/1/2015) di Kejari Karimun sekitar pukul 12.30 WIB mengatakan bahwa, hari ini tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejari Karimun.

"Khusus untuk HP dikenakan pasal 160 KUHP tentang hasutan. Kemudian pasal 214 ayat 1 jo 212 serta pasal 335 jo 55 ayat 1 ke 1. Total masa penahanan di Polres Karimun selama 31 hari,"terangnya.

Hanya saja terhadap enam orang kordinator lapangan diantaranya Riko Lama Paha, Syarifuddin, Piher, Basilius Pali Hawa alias Lius, Ruslan alias Alan serta Riyan dijerat dengan pasal 214  KUHP ayat 1 juncto pasal 212 KUHP serta pasal 335 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Terkait lima tersangka lain yang dikenakan UU Darurat tentang senjata tajam, saat ini masih berstatus tahanan Polres Karimun, yang masih dititipkan ke Rutan Karimun. Bahkan, berdasarkan keputusan pengadilan, masa penahanan kelima tersangka tersebut diperpanjang hingga tanggal 22 Februari 2015 mendatang.

"Pelimpahan berkas P21 tinggal menunggu arahan kejaksaan," terangnya mengakhiri. 

Editor: Dodo