Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Karimun Pembakar Sudirman Juga Terancam Dipecat
Oleh : Hadli
Senin | 19-01-2015 | 13:15 WIB
hartono-lagi.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Brigadir Sony, oknum anggota Polres Karimun juga terancam dipecat dari kesatuan Korps Bhayangkara atas perbuatannya membakar Sudirman (29), warga asal Aceh, di daerah wisata air terjun Pelambung Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, pada Rabu (14/1/2015) malam lalu. 

"Dilihat dari perbuatannya, terduga tersangka juga akan dipecat seperti anggota lainnya yang sudah dipecat karena melanggar hukum, seperti perbuatan pemerasan beberapa waktu lalu oleh Dedi Candra. Tapi setelah proses hukumnya inkrah," jelas Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono di Mapolda Kepri, Senin (19/1/2015). 

Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari Kapolres Karimun Ajun Komisaris Besar Polisi Suwondo, hasil pemeriksaan sementara kepada rekan seangkatannya, Brigadir E dan R belum terbukti ikut terlibat dalam aksi tersebut.

"Dari laporan, motif tersangka melakukan tindak pidana belum diketahui. Pemeriksaan awal masalah utang piutang (sekitar Rp80 juta) ada kaitannya dengan peredaran narkoba juga masih dalam pengembangan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, setelah berhasil melarikan diri selama dua hari setelah membakar  Sudirman menggunakan bensin yang menyebabkan kematian di Kapaten Karimun, oknum Brigadir Sony berhasil ditangkap di  Ramayana Mall Tanjungpinang pada Jumat (16/1/2015) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Suwondo, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (17/1/2015) siang menyampaikan  sebanyak tujuh saksi sudah diperiksa termasuk di antaranya polisi berpangkat brigadir lainnya berinisial E dan R.

"Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengarah kepada percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kita tindak tegas tanpa pandang bulu," jelasnya. 

Editor: Dodo