Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sembat Kabur dan Dinyatakan DPO

Oknum Polisi Karimun Pembakar Sudirman Dibekuk di Tanjungpinang
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 19-01-2015 | 08:18 WIB
Kapolres_Karimun,_AKBP_Suwondo.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Brigadir Sony, oknum anggota Polres Karimun, akhirnya tertangkap di sekitar Mall Tanjungpinang pada Jumat (16/1/2015) malam pukul 21.00 WIB. Brigadir Sony merupakan tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap Sudirman (29), warga asal Aceh, di daerah wisata air terjun Pelambung Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, pada Rabu, 14 Januari 2015 malam lalu.

"Sudah dua hari tersangka kabur melarikan diri dan berhasil ditangkap di Ramayana Mall Tanjungpinang pada Jumat malam kemarin sekitar pukul 21.00 WIB," terang Kapolres Karimun, AKBP Suwondo, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (17/1/2015) siang.

Dijelaskan, motif peristiwa itu yakni masalah utang piutang sekitar Rp80 juta. "Siapa yang berutang, masih dalam pengembangan. Mengenai keterkaitan utang itu dengan narkoba, juga masih dalam pengembangan," katanya.

Dia menambahkan, ada sebanyak tujuh saksi yang sudah diperiksa termasuk di antaranya polisi berpangkat brigadir lainnya berinisial E dan R. "Sejauh ini masih satu orang berstatus tersangka. Yang lainnya saksi," terangnya.

Sementara barang bukti (BB) yang sudah diamankan dalam peristiwa berupa botol air mineral kemasan bekas bensin,  sandal dan mobil tersangka merek Honda City Vtec warna abu-abu metalik bernomor polisi BP 7064 L.

"Jika keputusan inkrah nanti ditetapkan, barulah kita terapkan kode etik profesi kepolisian terhadap tersangka. Kemungkinan sampai mengarah kepemecatan terhadap tersangka itu," tegasnya.

Atas apa perbuatan yang dilakukan tersangka, penyidik Polres Karimun menjeratnya dengan pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengarah kepada percobaan pembunuhan.

"Kita tindak tegas tanpa pandang bulu. Kita terapkan pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan saat membawa mobil tersangka, sengaja kita pecahkan kaca bagian sampingnya. Sebab awalnya mobil tersebut terkunci," tegasnya.

Sementara itu Kabid Pelayanan RSUD Karimun, dr Suharyanto, yang dihubungi menjelaskan, pasien dengan luka bakar atas nama Sudirman saat ini sedikit lebih membaik dari sebelumnya meskipun masih dalam masa kritis dirawat di ruang ICU.
 
"Saat ini kondisi pasien mengalami perubahan dari sebelumnya. Dia sudah bisa menggerakkan tubuhnya meskipun sedikit, yang awalnya kaku," terangnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karimun menetapkan Brigadir Sony sebagai tersangka dari empat pelaku yang diduga penganiayan dan pembakaran hidup-hidup pria asal Naggroe Aceh Darussalam, Sudirman (29). Selain ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir Sony juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masuk daftar buruan interpol internasional karena melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan pembakaran. 

Selain Brigadir Sony yang menjadi otak atau dalang aksi tersebut, juga terdapat tiga orang lainnya yang juga ikut terlibat.  Dari tiga orang itu, dua orang merupakan anggota polisi yang berdinas Polres Karimun dan satu orang lagi seorang sipil.

Dua orang polisi tersebut masing-masing berinisial E dan RS yang kesemua berpangkat brigadir, sama dengan pangkat Brigadir Sony. Sementara warga sipilnya berinisial TH.  Sedangkan E dan RS berstatus terperiksa, dan TH masih berstatus sebagai saksi.

Namun meski masih menjadi saksi, Brigadir E dan RS dijebloskan ke rumah tahanan di Mapolres Karimun agar tidak melarikan diri seperti rekannya, Brigadir Sony. (*)

Editor: Roelan