Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut Putuskan Perkara Tak Sesuai Bukti

Hakim Pengadilan Negeri Batam akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 16-01-2015 | 17:32 WIB
Chandra Juana selaku penggugat dan Razman Arif Nasution saat memberikan keterangan pers.jpg Honda-Batam
Chandra Juana selaku penggugat dan Razman Arif Nasution saat memberikan keterangan pers. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan gugatan wanprestasi kasus lahan seluas 32.892 meter persegi di kawasan Pengembangan Pantai Timur Kabil, Nongsa, yang memenangkan tergugat, menuai protes dari penggugat. Hakim dinilai memutus perkara tidak sesuai dengan fakta dan bukti dipersidangan.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum penggugat, mengatakan telah terjadi sengketa lahan antara kliennya, Tjandra Juana alias Leo (penggugat), dengan Nurleli Siagian (tergugat). Perkara tersebut telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai hakim Merrywati pada 7 Januari 2015 lalu dengan isi putusan menolak gugatan penggugat.

"Putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan sehingga kami akan banding ke pengadilan tinggi dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial," tegas Razman, Jumat (16/1/2015).

Dijelaskanya, pada Kamis tanggal 28 Juni 2014 lalu ditandatangani perjanjian antara Nuleli Siagian selaku Direktur PT Damai Mandiri Perkasa berkedudukan di Batam sebagai pihak pertama, dan Tjandra Juana alias Leo sebagai pihak kedua.


Pihak pertama telah memperoleh pencadangan lokasi tanah dari Otorita Batam (sekarang BP Batam) berupa lahan seluas 32.890 meter persegi yang dikenal sebagai wilayah pengembangan pantai timur sub-wilayah Kabil, Batubesar, Nongsa. Sedangkan kliennya adalah pihak yang akan mengambil alih hak atas tanah.

"Sehubungan hal tersebut, kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk membuat perjanjian pengalihan hak atas bidang tanah tersebut," katanya.

Pihak pertama mengurus semua surat-surat mulai dari izin prinsip (IP), surat uang wajib tahunan Otorita (UWTO), gambar penetapan lokasi (PL) dan surat keputusan. Biaya yang timbul dari pengurusan surat-surat itu akan menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.

"Dengan jangka waktu akan diurus selama lebih kurang enam bulan terhitung dari tanggal penandatanganan, yakni dari 28 Juni 2007, dan berakhir dan berakhir tanggal 28 Desember 2007," katanya.

Sedangkan kewajiban pihak kedua yakni menyediakan dana untuk pembayaran faktur 10 persen sebagai jaminan uang muka sebesar Rp76 juta, menyediakan pembayaran UWTO dalam waktu 30 tahun, dan membayar faktur biaya 2,5 persen untuk administrasi peralihan.

"Pihak pertama memperoleh fee sebesar Rp164 juta yang dibayarkan secara angsuran sampai enam kali," terangnya.

Namun pada kenyataanya, pihak pertama telah melakukan tindakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya selama tenggat enam bulan. Sehingga, kata dia, seharusnya tanah tersebut harus diserahkan ke pihak kedua.

"Yang kita sengketakan, begitu tenggat waktu enam bulan kewajiban tidak terpenuhi maka otomatis itu adalah wanprestasi. Mau tidak mau tanah itu harus diserahkan ke pihak kedua," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pernyataan dan kesepakatan pasti ada sanksi. Pihak kedua telah melakukan pembayaran sesuai dengan tahapan-tahapan melalui notaris.

"Pada saat itulah pihak pertama tidak komitmen. Pertama lewat enam bulan, ada yang tidak terselesaikan sampai saat ini dan bangunan belum ditertibkan. Sampai sekarang lahan diduduki oleh orang lain yang bukan haknya. Oleh karena itu, lakukan gugatan," ujarnya.

Namun, dia menilai, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam malah memutuskan memenangkan pihak tergugat. Hakim telah memutus perkara tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti dipersidangan, katanya.

"Saya setelah membaca amar putusan. Ini hakim berpikir atas nama hukum atau yang lain? Majelis hakim akan kami laporkan ke KY secepatnya karena tidak sesuai dengan fakta-fakta," terang Razman.

Sementara, ketua majelis hakim Merrywati yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti di persidangan. "Putusan sudah sesuai ketentuan fakta dan bukti dari persidangan. Mereka masih punya upaya hukum banding," kata Merrywati singkat. (*)

Editor: Roelan