Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pembangunan Rutan Batam

Raden dan Khairul Tidak Hadir, JPU Bacakan Kesaksian Tertulis Tersangka dan Saksi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-01-2015 | 19:30 WIB
korupsi_voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua saksi masing-masing, tersangka Raden Nurman Sapta Gumbira selaku direktur PT Mitra Prabu Pasundan dan saksi Khairul Yahya yang merupakan manajer keuangan PT Aquarius Kalpataru, kembali absen dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Rutan Batam dengan terdakwa Asep Gustaman Nur dan Abdul Muis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (13/1/2015). 

Atas ketidakhadiran kedua saksi yang sudah dipanggil secara layak tiga kali, Majelis Hakim Tipikor, Jarot Wicaksono, menyatakan agar JPU membacakan kesaksian Raden Nurman Sapta Gumbira dan Khairul Yahya, sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan.‎

Dalam keterangannya, yang dibacakan Jaksa Noviandri SH, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan, Nurman sebagai Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, yang banyak menangani masalah pemasaran. Sedangkan mengenai proyek Rutan Batam, diakui Nurman, diketahuinya mulai dari pelaksanaan tender dan memasukan penawaran dalam lelang proyek. 

"Nurman juga mengakui menerima fee Rp460 juta dari direktur CV Duta Nusantara, Ari Nurcahyo, yang digunakanya untuk operasional pengurusan proyek Rutan Batam tahun 2013," kata Noviandri.

Selain menerima fee proyek, Nurman ‎juga mengatakan adanya perubahan kontrak kerja, yang mengacu pada perubahan nilai kontrak dari Rp14,3 miliar menjadi Rp15.3 miliar, atas adanya addendum dalam pekerjaan cut and fill. 

"Dari dana yang diterima sebagai fee, saksi juga ‎menyatakan, akan berusaha mengembalikan dana yang diterima, paling lambat 30 hari setelah pemeriksaan," tambah Noviandri. 

JPU juga membacakan secara tertulis kesaksian ‎Khairul Yahya, yang diperiksa penyidik sebagai saksi pada 26 Mei 2014. Khairul mengatakan, jika dirinya kenal dengan terdakwa Abdul Muis, dan pernah diminta membantu pelaksanaan proyek Rutan Batam.

Bahkan, dalam hal penandatanganan kesepakatan pelaksanaan pekerjaan, Khairul yang merupakan manajer keuangan‎ di PT Aquarius Kalpataru, mengaku menjadi manajer pelaksana proyek Rutan Batam, yang dipercayakan oleh Direktur CV Duta Nusantara. 

"Pelaksana kegiatan di lapangan proyek Rutan Batam, khususnya dalam pelaksanaan pendanaan di lapangan menjadi tanggung jawab saksi," kata Noviandri.

Dalam pelaksanaan kegiatan proyek Rutan Batam, Khairil yang memiliki catatan pengeluaran dana, juga menjelaskan sejumlah aliran dana yang digunakan, mulai dari pembelian bahan, gaji pemborongan, termasuk dana service untuk memberikan hiburan pada PPHP dan Pokja Pelelangan, yang dibuktikan dengan kuitansi pengeluara‎n dana. 

Editor: Dodo