Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Mati di Batam Beri Novum, Sidang PK Digelar di Lapas Besok
Oleh : Roni Ginting
Senin | 12-01-2015 | 17:25 WIB
hukuman_mati.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemohon Peninjauan Kembali (PK) mengajukan novum (bukti baru) yakni pengakuan Suryanto alias Ationg yang menyatakan bahwa kedua terpidana mati yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno hanya sebagai kurir yang membawa barang titipan dari Ong (DPO) dari Malaysia ke Batam, Senin (12/1/2015).

Di persidangan, Charles Lubis selaku kuasa pemohon dalam repliknya mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti baru alias novum yakni tulisan tangan dari Suryanto (terpidana kasus yang sama) yang isinya mengatakan bahwa Kedua terpidana merupakan anak buah kapal yang hanya menerima barang titipan dari Ong atas permintaan dari Ationg.

"Kedua terpidana tidak megetahui apa isi barang titipan dari Ong," ungkap Charles.

Lanjutnya tulisan tangan Ationg dibuat tanggal 8 Januari 2015 tanpa ada tekanan dari pihak manapun. "Alasan dia (Ationg) akan menyesal seumur hidup kalau sampai keduanya dihukum mati, padahal hanya sebagai kurir mengantar barang," katanya lagi.

Sehingga, pemohon meminta agar terpidana dibebaskan dari hukuman mati, mengubahnya jadi hukuman pidana penjara seperti yang lainnya.

"Berdasarkan hal tersebut, mohon kepada majelis hakim. Menolak secara keseluruhan tanggapan Jaksa Penuntut dan dibebaskan dari hukuman mati," harapnya.

Ketika ditanya hakim apakah akan menanggapi replik dari pemohon, Jaksa mengatakan akan menanggapinya secara tertulis.

"Sidang kita tunda sampai besok untuk duplik. Sekalian sidang besok akan kita gelar di Lapas Barelang. Kalau bisa sidang digelar pagi," kata majelis hakim Budiman Sitorus.

Sebelumnya, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengabukkan peninjauan kembali (PK) kedua yang mereka ajukan. Menurut kuasa hukum kedua terpidana, Charles Lubis, putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai PK pertama, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengenai banding, dan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mencerminkan keadilan.

"Kami selaku pemohon peninjauan kembali dengan tegas keberatan dan menolak karena tidak mencerminkan keadilan," ucap Charles pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (8/1/2014).

Pemohon menyatakan, putusan judex facti Pengadilan Negeri Batam memperlihatkan kekhilafan dan hanya berdasarkan pertimbangan legalistik. Charles menilai, hakim telah salah atas keputusannya mengenai bahasa teroganisir karena terdakwa tidak memiliki hubungan dan tidak mengenal WN Malaysia, Ong (DPO).

"Terdakwa hanya menerima barang titipan dari Batu Pahat, Malaysia, untuk dibawa ke Batam dan kemudian akan dibawa ke Jakarta. Mereka yang hanya sebagai kurir, tidak mengetahui apa isi paket yang ternyata berisi narkotika," ujar Charles.

Editor: Dodo