Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah di Tanjungpinang

BAP Lengkap, Yusrizal dan Syafrizal Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-01-2015 | 08:32 WIB
Yusrizal,_Kepala_BPN_Bengkali,_saat_di_Satreskrim_polres_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Yusrizal, Kepala BPN Bengkali, saat di Satreskrim polres Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara dua tersangka tambahan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahaan sekolah di Tanjungpinang, Yusrizal dan Syafrizal, dinyatakan lengkap (P-21). Kedua tersangka tambahan ini akan segera diserahkan ke kejaksaan.

"Berkas pemeriksaan dua tersangka (tambahan), Yusrizal dan Syafrizal, sudah dilimpahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan (P-19) jaksa. Saat ini sudah dilengkapi dan kembali dikirimkan kembali. Bahkan pengembalian berkas ke kejaksaan sudah lebih dari 14 hari, dan secara aturan berlaku, jika melewati dari 14 hari berkas itu tidak dikembalikan lagi, berarti dinyatakan sudah lengkap (P-21)," jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, kepada pewarta, Rabu (7/1/2015).

Reza menjelaskan, dalam kasus tersebut pihak kepolisian pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka telah menjalani persidangan, sementara dua tersangka lainnya dalam tahap pelimpahan.

Menurutnya, jika jaksa telah menyatakan berkas itu lengkap secara tertulis, penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka dan menyerahkannya ke kejaksaan.

"Sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan jaksa. Kalau dinyatakan sudah P-21, kedua tersangka akan langsung kita tahan, dan dilakukan pelaksanaan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Terkait petimbangan majelis hakim dalam putusan yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Candra, yakni keterlibatan Tim Sembilan yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, Reza menyatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah menerima petikan putusan pengadilan tersebut. Jika hal itu memang benar, polisi akan menindaklanjuti keterlibatan seluruh anggota Tim Sembilan.


"Petikan putusan hakim belum kami terima. Kalau memang ada isi dari putusan majelis hakim mengatakan demikian, kami akan lakukan gelar perkara kembali. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya," tegas Reza.

Di tempat terpisah, Rasyit, jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut juga menyatakan jika berkasnya sudah bisa dikatakan lengkap. Untuk proses selanjutnya, kata dia, kejaksaan sedang menyusun rencana dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas yang dilimpahkan penyidik sudah lengkap. Surat P-21-nya sedang saya susun. Dalam minggu ini berkas P-21-nya ini dikirim ke polisi," kata Rasyit singkat.

Nama Yusrizal mencuat ketika kasus dugaan korupsi ini ditelisik. Saat itu Yusrizal menjabat sebagai Kasi HT di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. Saat ini, Yusrizal menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sedangkan Safrizal, pada tahun 2009 saat proyek pembebasan lahan ini dilakukan, menjabat sebagai Camat Tanjungpinang Timur. Safrizal kini ini menjabat Kepala Bidang Tertib Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.

Yusrizal ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan surat pemberitahun dimulainya penyidikan (SPDP) nomor 36/VII/2014/Reskrim yang diserahkan pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 15 Juli 2013. Sedangkan tersangka Safrizal dengan nomor SPDP nomor 37/VII/20014/ Reskrim. (*)

Editor: Roelan