Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mangkir di Sidang Korupsi Rutan Batam, Nurman Sapta Gumbira Terancam Dipanggil Paksa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-01-2015 | 08:16 WIB
ari_nurcahyo_memberi_kesaksian.jpg Honda-Batam
Salah seorang saksi dalam sidang kasus korupsi proyek Rutan Batam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/12/2014) lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nurman Sapta Gumbira, saksi kasus korupsi penerima fee sebesar Rp460 juta dari proyek Rutan Batam, terancam dipangil paksa oleh Kejaksan Tinggi Kepulauan Riau. Nurman dinyatakan sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk hadir sebagai saksi pada sidang yang menjerat Asep Gustianur dan Muis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noviandri, mengatakan, Nurman sudah dua kali dipangil secara layak dengan melayangkan surat panggilan ke alamat rumah yang bersangkutan di Jakarta. Namun dari dua surat panggilan tersebut, hingga saat ini tidak ada balasan.

"Kami sudah layangkan baik melalui pos maupun jasa pengiriman. Namun sampai saat ini tidak ada balasan," jelas Noviandri pada majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Jarot Wicaksono SH, dalam sidang lanjutan kedua terdakwa pada Rabu (7/1/2015).

Atas tidak hadirnya Nurman, majelis hakim kembali menunda pelaksanaan sidang dengan perintah agar jaksa dapat memanggil saksi kembali secara paksa.

"Kalau memang keterangan yang bersangkutan dalam perkara ini sangat diperlukan, silahkan lakukan panggilan. Dan jika tidak ada tangapan, lakukan secara paksa untuk hadir di pengadilan ini," ujar hakim Jarot.

Kendati demikian, jaksa masih akan melayangkan surat panggilan secara patut yang ketiga kalinya. Jika yang bersangkutan tidak mau datang juga, maka pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa.

Nurman Sapta Gumbura merupakan adik kandung terdakwa Asep Gustianur yang meminjam perusahaan PT Mitra Prabu Pasundan milik kakaknya itu. Selanjutnya, setelah menang tender melalui kolusi, Nurman dan Samidan --saksi lainnya-- "menjual" proyek pembangunan Rutan Batam ke Ari Nurcahyo, Direktur CV Duta Nusantara.

Pengalihan dan penjualan pekerjaan proyek pembangunan Rutan Batam sendiri ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian akte notaris yang dibuat Gustianur kepada Ari Nurcahyo melalui fasilitasi calo proyek, Samidan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (30/9/2014) lalu.

"Dalam pengaliahan pekerjaan proyek ini, tersangka Asep Gutianur meminta fee sebesar 9,5 persen dari Rp14,3 miliar nilai kontrak atau Rp1,2 miliar lebih," ujar jaksa Noviandri dalam dakwaanya saat itu.

Adapun rincian pembagiaan fee yang disepakati adalah untuk Asep Rp260 juta, dan sudah diterima oleh terdakwa sebesar Rp195 juta, untuk saksi Nurman Sapta Gumbira Rp460 juta, dan untuk saksi Samidan sebesar Rp400 juta, hinga pelaksanan pekerjaan proyek Rutan Batam tidak dilaksanakan oleh PT Mitra Prabu Pasundan selaku pemenang tender.

Setelah pelaksanaan pekerjaanya dijual dan dialihkan, Ari Nuscahyo selaku direktur CV Duta Nusantara menjiplak dan membuat data fiktif susunan struktur organisasi proyek, mulai dari site manager dan tenaga teknis lainnya yang semuanya berasal dari PT Aquarius Kalpataru.

Selanjutnya, CV Duta Nusantara kembali mengalihkan pekerjaan kepada PT Laksana Putra Batam sebagai perusahaan subkontraktor yang melaksanakan pekerajaan di lapangan, dalam hal pelaksanaan cut and fill, pemadatan dan pembuangan tanah dari lokasi bangunan, dengan mark-up dan penggelembungan harga.

Kendati menerima fee proyek korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Kepri belum menetapkan Nurman Sapta Gumbira, Samidan serta Nurcahyono selaku pembeli dan pelaksanakan proyek Rutan Batam, sebagai tersangka. (*)

Editor: Roelan