Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilantik Jadi Hakim Konstitusi, Palguna Bantah Pesanan Jokowi dan PDIP
Oleh : Surya
Rabu | 07-01-2015 | 19:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik I Dewa Gede Palguna sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang mengakhiri masa tugasnya sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Rabu (7/1/2015).



Sejumlah menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga tinggi negara terlihat menghadiri pelantikan Palguna, termasuk Hamdan Zoelva. Palguna dipilih Jokowi menyisihkan Yuliandiri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, berdasarkan hasil rekomendasi panitia seleksi Hakim Konstitusi yang diketuai Saldi Isra.

Sebelum dipilih sebagai Hakim Konstitusi, Palguna adalah mantan Hakim Konstitusi 2003-2008 era Jimly Assidiqie. Bahkan Palguna juga sempat menjadi Anggota DPR dari PDIP, sebelum memutuskan menjadi Hakim Konstitusi dari jalur DPR. Setelah tidak lagi menjadi Hakim Konstitusi, Palguna menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, I Gede Dewa Palguna mengklaim tidak ada pesanan dari Presiden Joko Widodo terkait tugasnya nanti. Kata Palguna, meski sempat menjadi kader PDIP,  dirinya akan tetap menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi.

Dia mengaku tidak disusupi pesan tertentu oleh PDIP maupun kadernya, termasuk Jokowi. Terlebih proses seleksi hakim konstitusi sejak 11 Desember lalu dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Tidak ada pesan khusus. Karena, seperti yang saya katakan, begitu saya dilantik menjadi hakim konstitusi. Saya mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi. Tidak ada ketundukan lain selain kepada. Menurut saya ketiga cabang kekuasaan negara kalau boleh saya menghimbau harus dilakukan proses seleksi seperti ini. Karena masyarakat terbuka sejak di awal," kata Palguna.

Palguna akan berusaha untuk menyakinkan publik, bahwa dirinya adalah independen, bukan pesanan PDIP maupun Jokowi. "Saya konstitusi.  Bagaimana saya meyakinkan kalau saya independen? Saya kira kalau meyakinkan masyarakat ini waktu seleksi kemarin dan saya ingin menekankan seleksi ini adalah preseden yang baik," tegasnya.

Ia pun menjelaskan hubungannya dengan PDIP,  karena selama ini banyak penjelasan yang dinilainya salah, yang seolah-olah berada di belakang terpilihnya sebagai hakim MK.

Palguna menjelaskan, pada tahun 1999, ia terpilih menjadi anggota MPR atas usulan dari DPRD Propinsi. Pada saat itu tiba-tiba fraksi utusan daerah dibubarkan, padahal menurut ketentuan tata tertib MPR yang berlaku pada saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak berfraksi.

"Pilihannya ada dua, pulang kembali ke daerah, atau bergabung dengan salah satu fraksi yang ada di MPR pada saat itu," katanya.

Akhirnya, kata Palguna, diputuskan oleh DPRD Propinsi untuk bergabung dengan fraksi PDI-P dengan alasan karena pada waktu itu fraksi PDI-P menang di Bali hampir 80 persen.

Palguna menambahkan, secara ideologis di Bali hampir semua orang mempunyai paham kebangsaan, yang mungkin kedekatan ideologisnya dengan sama PDI-P atau siapaun partai yang juga memiliki paham ideologis kebangsaan.

Meski demikian, Palguna menjamin, semua hakim konstitusi terlepas dari siapa yang mengusulkan, entah itu dari DPR, Presiden, atau dari MA, pasti akan menjaga konstitusi, karena itulah yang ditekankan dari sumpahnya.

"Begitu sumpah diucapkan, tidak ada ketundukan kepada yang lain selain kepada konstitusi," tegas Palguna seraya mengemukakan, sekarang kita tinggal melihat apakah sumpah itu benar dilaksanakan atau tidak.

Editor : Surya