Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Berakit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Oleh : Harjo
Rabu | 07-01-2015 | 18:36 WIB
mesin_kapal_tki_yg_karam_di_berakit.jpg Honda-Batam
Anggota Satpolair Polres Bintan menunjukkan barang bukti berupa satu unit mesin kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Berakit, Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tiga orang pemilik kapal, di antaranya Samsul, Riadi dan Khaidir, yang mengangkut TKI ilegal dan karam hingga menyebabkan enam orang meninggal,  terancam 10 tahun penjara.

Demikian disampaikan oleh ketua tim penanganan kasus boat  TKI illegal yang karam, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM di kantor Satpolair Polres Bintan, Rabu (7/1/2015).

"Kalau untuk penanganan kasus TKI, sampai saat ini memang kita masih berusaha mencari keberadaan TKI yang selamat. Karena sampai saat ini, belum satu pun TKI yang selamat yangbisa dihubungi atau ditemukan sejak dinyatakan selamat kapalnya yang karam di Berakit itu," kata Andri yang juga menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bintan itu.

Tetapi keenam penumpang kapal yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sudah diketahui indentitasnya. Di antaranya Al jufri, sebagai tekong saat mengantar TKI yang karam; Ruslan, Zuhri, sititus  dan La saros, sudah diambil oleh pihak keluarganya.

"Tiga orang, Al jufri, Ruslan dan Zuhri adalah warga Bintan, sementara dua orang lainnya sudah dipulangkan ke kampung halamannya. Hanya tinggal satu orang lagi yang belum diambil oleh keluarganya," kata Andri.

Sementara itu Kasatpolair Polres Bintan, Inspektur Satu Adi Sucipto, yang juga ditunjuk sebagai wakil ketua penanganan kasus TKI di Berakit, menyampaikan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap di Batam itu sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

"Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin kapal 115 PK, yang ditemukan di Pulau Sumpat, Desa berakit, bersama kapal yang diduga digunalkan untuk mengangkut TKI yang tenggelam. Namun badan kapal tidak bisa diangkat. Selain posisinya terjepit di bebatuan, juga berada di lokasi yang sangat sulit dijangkau," terangnya.

Adi menambahkan, kapal tersebut berbobot 7 GT dengan panjang sekitar 7 meter dan lebar 1,5 meter, ditemukan bersama mesinnya dalam kondisi sudah terpisah tersebut berada di 01`-12'-10" lintang utara, 104 `- 31'-20" bujur timur,  sebelah utara pulau Sumpat, Berakit.

"Kapal yang digunakan untuk mengantar dan menjemput TKI illegal dari dan ke Malaysia itu tidak terdaftar," tambahnya. (*)

Editor: Roelan