Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan di Jembatan V Barelang Divonis 17 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 07-01-2015 | 17:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap Suhaima serta Nurfia di Jembatan V Barelang, Ridwan Pangaribuan dan Andesmar divonis dengan hukuman bervariasi oleh Pengadilan Negeri Batam. Ridwan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara sedangkan Andesmar divonis 15 tahun penjara.

Dikatakan Bernard Uli Nababan selaku kuasa hukum terdakwa, sidang putusan digelar Selasa (6/1/2015) kemarin. Majelis Hakim yang dipimpin Budiman Sitorus menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

"Terdakwa Ridwan divonis 17 tahun penjara, sedangkan Andesmar di vonis 15 tahun penjara," ujar Bernard, Rabu (7/1/2015).

Bernard juga mengatakan, atas putusan tersebut terdakwa menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara, JPU Trianto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan mereka yakni hukuman penjara 20 tahun terhadap Ridwan dan tuntutan 18 tahun penjara terhadap Andesmar.

"Kita pikir-pikir karena vonis lebih rendah dari tuntutan," kata Trianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyusun skenario terlebih dahulu menghabisi nyawa dan mengambil perhiasan korban yang tidak lain merupakan pacar mereka sendiri.

Korban dibunuh dengan sadis dengan cara memukul menggunakan batu, menginjak-injak tubuh korban, memelintir leher dan membuangnya dalam parit pada Kamis (8/5/2014) pagi. 

Usai mengambil perhiasan berupa kalung, cincin emas dan ponselnya selanjutnya mereka kabur ke Dumai, menjual barang hasil rampokan dan hasilnya dibagi dua. 

Setelah hampir satu bulan melarikan diri, Andesmar dan akhirnya berhasil ditangkap tim Buser Polresta Barelang di tempat yang berbeda.

Polisi awalnya berhasil menangkap Ridwan, Kamis (29/5) di kawasan Barelang. Setelah itu, buser berhasil melacak keberadaan Andesmar dari keterangan rekannya yang lebih dulu dibekuk. Sampai akhirnya, Selasa (3/6/2014), Andesmar berhasil ditangkap di Kelurahan Kulim, Kecamatan Tanayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Karena berusaha melarikan diri, Andesmar terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya. Begitu juga lutut kanan Ridwan ditembak karena berusaha kabur.

Editor: Dodo