Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Siap Bantu Eksekusi Terpidana Mati
Oleh : Hadli
Rabu | 07-01-2015 | 10:28 WIB
akbp_hartono_baru.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan siap mengeksekusi terpidana mati bila diminta oleh pihak kejaksaan sesuai dengan aturan.  

"Sesuai dengan undang-undang kita siap membantu pihak kejaksaan bila diminta," kata Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (6/1/2015). 

Ia menambahkan untuk masalah pembentukan regu tembak hingga proses eksekusi termasuk lokasi ekseskusi tidak bisa disampaikan ke pubik. "Seperti apa proses rekrut anggota sampai proses eksekusi  tidak bisa disampaikan karena rahasia," jelas dia. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan regu tembak sebenarnya sudah ada di setiap Polda. Namun, untuk pelaksanaannya harus tetap dengan prosedur dari kejaksaan sebagai eksekutor.

"Kami sudah siap. Eksekutornya kan dari jaksa. Polri hanya sebagai pelaksana," tegas Sutarman di Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Sutarman menambahkan, nantinya sebelum regu tersebut menembak, ada berbagai persiapan yang perlu dilakukan. Namun, Sutarman enggan menjelaskannya.

"Yang jelas, satu regu tembak ada tujuh orang. Soal tempat, itu dirahasiakan," tambah Sutarman.

Data yang dimiliki BATAMTODAY.COM, untuk Kepri ada 3 terpidana mati. Dua dalam kasus narkoba di Batam dan 1 kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Karimun. 

Dua terpidana mati Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno yang akan dieksekusi Saat ini dalam masa permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Batam. Dan keduanya mendekam di Lapas Barelang Batam. 

Sedangkan TJ terpidana mati kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kabupaten Karimun saat ini masih ditahan di LP Nusakambangan. 

Editor: Dodo