Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karena Memiliki Kedekatan

Jokowi Akhirnya Pilih Palguna Gantikan Hamdan Zoelva sebagai Hakim Konstitusi
Oleh : Surya
Selasa | 06-01-2015 | 21:10 WIB
palguna.jpg Honda-Batam
I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi terpilih yang akan menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih I Dewa Gede Palguna sebagai hakim kontitusi (MK) menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang habis masa tugasnya dari jalur presiden (pemerintah).



Palguna merupakan mantan hakim konstitusi 2003-2008 di-era kepimpinan Ketua MK Jimly Asssidiqie yang ketika itu terplih dari jalur DPR. Mantan politisi PDIP ini, sempat kembali ke menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Palguna adalah salah satu nama selain Yuliandri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang yang lolos seleksi calon hakim MK hingga tahap akhir. Dua nama ini diserahkan panitia seleksi (pansel) hakim MK yang diketuai ketua Pansel Saldi Isra kepada Presiden Jokowi untuk dipilih. 

"Keppres (Keputusan Presiden) sudah ditandatangani tadi siang," ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Menurut Pratikno, Jokowi memilih Palguna setelah membaca dan mempelajari beragam dokumen yang diserahkan Pansel Hakim MK kemarin.

Seperti yang diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi akhirnya memilih dua nama calon hakim konstitusi untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Hamdan Zoelva sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah Ketua MK itu menolak mengikuti proses seleksi.

Kedua nama itu, adalah I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. Gede Palguna adalah mantan Hakim MK 2003-2008 di-era Jimly Assiddiqie sebagai Ketua MK, yang sebelumnya merupakan politisi PDIP dan dosen Fakultas Hukum Udayana.

Sedangkan Yuliandri adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, yang merupakan mantan dosen dari Ketua Pansel Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ketua Pansel Hakim Konstitusi Saldi Isra yang didampingi seluruh anggota Pansel, Maruarar Siahaan, Refli Harun, Harjono, Todung Mulya Lubis, Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto menyebutkan, kedua nama yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri.

"Kami tidak langsung memutuskan dua nama, tapi melalui diskusi apakah kreteria yang diperlukan oleh Mahkamah Konstitusi saat ini. Jadi kami mencari atas dasar kebutuhan itu dan tiga kriteria yang kita tetapkan," kata Saldi Isra di Jakarta,  Senin (5/1/2015).

Tiga kriteria yang ditetapkan itu, menurut Saldi Isra, adalah integritas, kapabilitas, dan independensi.

Selain itu, kata Saldi, kedua nama itu lolos setelah melalui serangkain tahapan tahapan seleksi mulai dari seleksi wawancara, penelusuran oleh rekam jejak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta tes kesehatan di RSPAD Jakarta, Panitia Seleksi (Pansel) hakim konstitusi mengajukan dua nama untuk menggantikan Hamdan Zoelva sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, menurut Saldi Isra, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan kedua nama tersebut, dan menetapkan satu nama dalam Keppres. Dijadwalkan, pada Rabu (7/1), di Istana Negara, Jakarta,  Presiden Jokowi akan melantik satu di antara dua nama yang diajukan oleh Pansel itu sebagai hakim MK.

Dengan terpilihnya I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri sebagai calon hakim MK yang diajukan kepada Presiden Jokowi, maka pupus sudah harapan tiga calon hakim konstitusi lainnya yang mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu: Imam Anshori Saleh, Aidul Fitriaciada Azhari, dan Indra Perwira.

Editor : Surya