Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKPM Koordinasi dengan KPK Tekan Gratifikasi di Sektor Penanaman Modal
Oleh : Surya
Selasa | 06-01-2015 | 20:46 WIB
Franky_Sibarani.jpg Honda-Batam
Kepala BKPM Franky Sibarani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberantasan korupsi di sektor penanaman modal, terutama masalah gratifikasi.


Koordinasi tersebut nantinya akan ditindaklanjut dengan nota kesepahamanan/MoU (memorandum of understanding) antara kedua belah pihak, baik BPKM maupun KPK.

"Kami melakukan  konsultasi terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu yang nanti akan dilaksanakan BKPM,"  kata Franky Sibarani, Kepala BKPM di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Konsultasi yang dilakukan, kata Franky, terkait dengan sinergi dalam proses izin investasi. "Itu akan kita lakukan ke depan mungkin akan ada MoU,"katanya.

Selain itu, kata Franky,  BKPM bakal melakukan pengendalian gratifikasi dengan membentuk unit kerja di lembaganya guna menekan praktik korup di dalam sektor penanaman modal yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para investor baik lokal maupun asing.

Unit ini, lanjutnya, dibangun untuk memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi, karena akan dijerat undang-undang Tipikor.

"Di BKPM sendiri sebenarnya kita sudah ada beberapa yang kita sudah kita siapkan terkait peraturan BKPM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan, itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM dan tentunya ini bisa kita perluas," katanya.

Editor : Surya