Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Termasuk PT BBM, Ada Empat Perusahaan Diduga Terima Aliran Dana Solar Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 06-01-2015 | 20:15 WIB
ditreskrimsus.gif Honda-Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua kasus menonjol penyelewengan BBM jenis solar subsidi atas tersangka utama Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) Noldi yang berada di Tembesi Sagulung dan kasus penyelewengan solar tersangka Direktur Semesta Jaya Persada (SJP) Yusyanto alias Yanto di Tanjung Riau masih dalam proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, kedua kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Saat ini masuk dalam tahap pemeriksaan perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menampung solar ilegal dari para pelaku. 

"Saat ini kedua kasus tersebut masih dalam proses pengembangan atas adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang menampung solar ilegal dari kedua perusahaan itu," jelasnya yang dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Hartono di waktu terpisah kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (6/1/2014) di Mapolda Kepri. 

Dari hasil penyelidikan pihaknya, kata Helmi, solar yang diselewengkan dari sejulah SPBU, yang sebelumnya ditampung di gudang, diperjualbelikan ke industri di Batam. "Rata-rata dijual untuk keperluan bahan bakar industri di Kota Batam," kata Helmi lagi. 

Dia mengatakan, puluhan perusahaan industri yang terlibat dari kedua kasus pencoleng BBM ilegal saat ini satu-persatu masih dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya. "Saat ini pemanggilan satu persatu perusahaan yang diduga terlibat masih berlangsung," katanya kembali. 

Menurut dia, untuk kasus atas tersangka Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) Noldi besama 4 orang tersangka lainnya yang merupakan karyawannya diantaranya Harun, Bis, Aap dan A dikenakan pasal berlapis. 

"Noldi dan anak buahnya diancam pasal 55 dan atau 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasa 5 ayat (1) Juncto pasa 2 ayat (1) huruf Z UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya. 

Sedangkan kasus penyelewengan BBM solar subsidi atas tersangka utama Direktur Semesta Jaya Persada (SJP) Yusyanto alias Yanto dengan 4 tersangka lainnya yang juga karyawannya PT SJP LA Dedi alias Dedi bin LA Daru,  Sarbani bin M Kusim alias Sam, Joni Aprianto bin Kasman, serta Saleh bin Ladeli juga diancam pasal berlapis

"Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 53 huruf 'c' dan 'd' juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan akan masuk TPPU juga," jelas Helmi kembali. 

Untuk diketahui, Polda Kepri berhasil ungkap kasus penimbunan solar subsidi di Tembesi yang dikelola Noldi pada Minggu (21/9/2014). Penangkapan sempat menghebohkan Batam karena terjadi pertikaian antara TNI dengan polisi di TKP dan Mako Brimob Polda Kepri. 

Dari penggerebekan tersebut, selain mengamankan Noldi dengan 4 tersangka lainnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas transaksi ke PT JP, PT ODI dan PT JRON sepanjang Februari hingga September 2014, serta barang bukti 17 tangki fiber masing - masing kapasitas 1 ton, dua tanki besi, 8 drum 4 diantaranya berisi solar dan dua mobil tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepeda motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot. 

"Melalui data yang berhasil kita sita, tersangka Noldi melakukan penyelewengan BBM jenis solar sepanjang Februari sampai September 2014 mendapat keuntungan dari penjualan BBM subsidi hampir Rp2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono pada Senin (13/10/2014) lalu. 

Kasus penimbunan solar BBM subsidi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang Dilokasi PT Semesta Jaya Persada (SJP) berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (13/11/2014). Dari penggerebekan berhasil mengamankan 5 tersangka termasuk Direktur PT SJP Yusyanto alias Yanto. 

Dari penggerebekan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berkas transaksi penjualan ke 25 perusahaan industri di Batam termasuk rekamannya Perusahaan Niaga Umun PT Bahari Berkah Madani (BBM) beserta 44 ton solar keseluruhan yang diyakini dari hasil penjualan solar ilegal kuat dugaan mengalir ke perusahaan niaga umum tersebut yang berkantor di salah satu perumahan di Jodoh. 

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 unit mobil tangki milik PT BBM, tiga Tagbout yang diperasikan untuk mengangkut solar ilegal dari kapal tanker, puluhan tangki viber, satu tanki besi didalam gudang beserta mesin dompeng dan pipa sepanjang 500 meter yang digunakan untuk menyedot minyak dari kapal Tagbout ke gudang.

"Dugaan kuat dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, PT BBM selaku niaga umum terlibat dalam aliran dana hasil transaksi," Kasubdit IV Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga, beberapa waktu lalu. 

Editor: Dodo