Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabid Program Jadi Tersangka, Kepala Dinkes Batam Makin Sulit Ditemui
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 06-01-2015 | 15:44 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Resor Kota Besar Barelang telah menetapkan Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkeas) Batam, Erigana, sebagai tersangka dalam kasus dugan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 16 puskesmas pada 2013 lalu. Belakangan, Kepala Dinkes Batam, Candra Rizal, sulit ditemui pewarta.

Pantauan selama dua hari ini di kantornya, Sekupang, mobil dinas Kijang Innova BP 21 C tak tampak parkir di situ. "Bapak sedang rapat," ujar seorang petugas Satpol PP yang menjaga kantor Dinkes Batam, saat pewarta hendak mengkonfirmasi, Selasa (6/1/2015).

Saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2015) mengenai penetapan status tersangka pada jajarannya itu, Candra belum memberikan jawaban. Setelah ditelepon berkali-kali, akhirnya telepon selulernya menjawab panggilan. Hanya saja, yang menjawab bukan Candra melainkan seorang pria yang mengaku sebagai ajudan.

Pria tersebut mengatakan bahwa kepala dinas sedang rapat di kantor Sekupang.

Namun pesan singkat yang dilayangkan akhirnya dibalas. "Saya di Pemko lantai 5, dipanggil pimpinan. Langsung saja ke sekretaris, drg Indriani," balasan dari nomor telepon Candra.

Sumber BATAMTODAY.COM menyebut-nyebut Candra diduga turut terlibat dalam proyek yang menjerat Erigana itu. Pasalnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto, sebelumnya telah menyatakan masih ada dua orang lagi pejabat Dinkes Batam yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka tidak hanya Erigana. Ada dua orang lagi dan untuk namanya Januari Ini akan kami sebutkan," katanya. (*)

Editor: Roelan