Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terpidana Mati Tak Hadiri Persidangan PK di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 06-01-2015 | 14:39 WIB
sidang_pk_mati.jpg Honda-Batam
Suasana jalannya persidangan peninjauan kembali di PN Batam yang tak dihadiri dua terpidana mati kasus narkoba. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terpidana mati Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno yang akan dieksekusi tidak dihadirkan dalam persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/1/2014).

Persidangan PK dipimpin hakim Budiman Sitorus, Arif dan Syahrial Harahap dihadiri kuasa hukum pemohon Charles Lubis dan termohon dari Kejaksaan Negeri Batam yakni Ridho Setiawan dan Poprizal.

Setelah membuka sidang, ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menanyakan kepada pemohon tentang kehadiran dua terpidana mati tersebut di persidangan. Kuasa hukum pemohon menyatakan sangat berharap agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan.

"Terpidana masih di Lapas. Sesuai dengan permohonan kami untuk menghadirkan pemohon di persidangan.  Namun kami ada kendala untuk menghadirkan pemohon," ujar Charles kepada majelis hakim.

Selanjutnya, hakim mengatakan bahwa untuk menghadirkan terpidana merupakan tanggungjawab pemohon bukan tanggungjawab Kejaksaan selaku termohon. Selain itu, pemohon juga diminta untuk mempertimbangkan faktor keamanan saat menghadirkan kedua terpidana tersebut.

"Yang memohon kalian, yang bertanggungjawab pemohon, bukan termohon. Terjadi apa-apa, tanggungjawab sendiri, jangan disalahkan Jaksa karena hanya termohon," ujar Budiman.

"Nanti di mobil bunuh diri atau kabur,  siapa yang tanggungjawab. Ini hukuman mati lho," tambah Budiman.

Mendengar jawaban hakim, kuasa pemohon mengatakan alasan mereka ngotot untuk menghadirkan dua terpidana mati tersebut karena permintaan dari terpidana sendiri.

"Merupakan pengharapan mereka yang terakhir, sekali lagi mengajukan permohonan secara langsung. Apakah karena sudah mendekati ajalnya, ingin permohonan. Meminta supaya pemohon dihadirkan," tutur Charles.

Akhirnya Charles meminta izin koordinasi sekali lagi dengan kliennya dan Lapas Barelang. "Kami meminta izin agar berkoordinasi lagi. Mungkin karena sudah mendekati ajalnya, jadi ada aja permintaannya," katanya.

Akhirnya, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (8/1/2015) dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan koordinasi lagi.

"Pemohon diberikan waktu untuk koordinasi, namun dipikirkan juga risikonya," ujar Budiman dan menutup sidang.

Diketahui, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno merupakan terpidana mati kasus narkoba di Batam yang akan dieksekusi. Namun mereka mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya berdasarkan putusan MK yang memungkinkan terpidana mati mengajukan PK dua sampai beberapa kali.

Editor: Dodo