Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lulus Tes CAT, Pelamar CPNS yang 'Penyakitan' Bakal Gugur
Oleh : Habibi
Senin | 05-01-2015 | 17:07 WIB
Pengumuman-Cpns.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelamar CPNS di Tanjungpinang yang telah lulus ujian CAT dimintai melengkapai seluruh administrasi seperti SKCK dan surat keterangan kesehatan. Jika nantinya diketahui ada pelamar yang penyakitan, otomatis akan digugurkan.

"Memang seperti itu aturannya, seperti mereka yang punya sakit TBC, jantung, apalagi kanker, itu tidak bisa kita pekerjakan," ujar Raja Khairani, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Senin (5/1/2015).

Dia menegaskan, pelamar belum dinyatakan aman meskipun telah lulus ujian CAT, karena masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi. Dia mengatakan, jika dalam berkas administrasi ada kekurangan, meskipun telah lulus CAT, pelamar tetap akan digugurkan.

"Harus lengkap, ada sembilan item yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka akan gugur," tegas Khairani.

Mengenai Sembilan item yang harus dilengkapi selain SKCK dan surat keterangan kesehatan dari dokter, Khairani mengaku lupa. Satu hal lagi yang terpenting, kata dia, peserta yang lulus CAT juga tidak akan lulus jika terindikasi menggunakan narkoba.

Sementara itu, hal-hal yang mungkin terjadi, yaitu penyogokan seorang dokter untuk meluluskan hal tersebut, Khairani mengaku sangat percaya dengan profesionalisme seorang dokter sehingga dia sangat percaya sekali bahwa itu tidak akan terjadi.

"Mana mungkin seorang dokter mau disogok karena hal itu saja. Saya rasa tidaklah," jamin Khairani. (*)

Editor: Roelan