Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SOTK Baru, Dua Dinas di Pemko Tanjungpinang Dipecah
Oleh : Habibi
Senin | 05-01-2015 | 16:36 WIB
riono_sekda_tpi.jpg Honda-Batam
Riono, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemberlakukan SOTK beru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Daerah Kota Tanjungpinang yang telah disahkan DPRD Tanjungpinang Agustus lalu, jumlah SOTK yang awalnya 12 kini menjadi 14 satuan kerja. Hal ini diharapkan dapat semakin mempermudah kerja SOTK dan memberikan kontribusi yang benar-benar bagus untuk Tanjungpinang ke depan.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, saat ditemui di Penyengat, Senin (5/1/2015). Dia mengatakan, dengan berubahnya SOTK tersebut akan semakin mempermudah kinerja pemerintah karena lebih spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya, tidak lagi berbaur dengan dinas yang bukan bidangnya.

"Maka dari itu dengan ada nya SOTK baru ini juga nantinya akan ada pergeseran nama karena kita ingin menyesuaikan dengan tugas dan fungsi dinas awal agar searah. Jadi tidak rumit, seperti Dinas Pariwisata yang memang berhubungan langsung dengan kebudayaan, itu kita satukan," jelas Riono.

Adapun beberapa satuan kerja yang dipecah yaitu Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM menjadi Dinas Pasar, Koperasi dan UMK, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal. Kemudian Dinas Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman dipecah menjadi Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman.

Selain pemecahan beberapa dinas tersebut, beberapa satuan kerja juga mengalami pergeseran nama. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Kemudian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. (*)

Editor: Roelan