Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

YLKI Batam Minta Penghitungan Tarif Angkutan Pertimbangkan Toleransi Perubahan Harga BBM
Oleh : Roni Ginting
Senin | 05-01-2015 | 15:55 WIB
Metrotrans_mogok.jpg Honda-Batam
Metrotrans, salah satu moda transportasi umum di Batam. Penetapan tarif angkutan umum diminta juga memperhatikan toleransi perubahan harga BBM.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah ternyata belum sejalan dengan penurunan tarif angkutan di Batam. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, Fachri Agusta berpendapat pemerintah mesti mempertimbangkan toleransi perubahan harga BBM untuk menyesuaikan dengan tarif angkutan.

"Pemerintah Daerah harus mengambil allowance (toleransi harga). Kalau BBM turunnya lebih dari seribu rupiah, berapa hitungannya. kalau naiknya lebih dari seribu rupiah berapa juga hitungannya," kata Fachri Agusta kepada wartawan, Senin (5/1/2014).

Fachri mengatakan, tarif angkutan umum tidak bisa terus berubah-ubah seperti harga BBM yang mengikuti harga minyak dunia karena bisa menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha maupun konsumen.

"Tarif angkutan tidak bisa berubah-ubah terus, harus dipatok tarif yang pasti. Sehingga ada kepastian dari dunia usaha dan konsumen," kata Fachri.

Ia menuturkan, dengan kondisi seperti ini meski ada satu patokan tarif angkutan yang harus disepakati semua pihak baik pemerintah dan pelaku usaha maupun masyarakat selaku konsumen. Tarif angkutan meski ada batas toleransinya disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

"Allowance harus disepakati oleh semua pihak. berdaya upaya punya kepastian hukum, kalau tidak pasti kacau semua," tambahnya.

Lanjutnya, selain harga BBM, juga harus memperhitungkan harga suku cadang dan kelengkapan pendukung lainnya untuk penentuan tarif angkutan.

"Mengingat harga suku cadang di Batam juga selalu berubah-ubah," ujar Fachri.

Ia menambahkan, penurunan harga BBM saat ini belum mendapat keluhan dari masyarakat ke YLKI tentang tarif angkutan. Belum ada pembicaraan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) maupun Dinas Perhubungan.

"Tapi nanti coba hubungi Kadishub dulu perlu atau tidak dilakukan pembicaraan tentang tarif angkutan," tutupnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan harga baru premium dan solar per 1 Januari 2015. Harga premium turun menjadi Rp7.600 dari sebelumnya Rp8.500/liter. Sedangkan harga solar turun menjadi Rp7.250 dari sebelumnya Rp7.500/liter. Namun hingga kini, belum ada penurunan tarif angkutan di Batam.

Editor: Dodo