Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Dukung Upaya Pembatasan PK hanya Satu Kali
Oleh : Surya
Sabtu | 03-01-2015 | 08:55 WIB
Bambang_Widjojanto.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mendukung langkah Mahkamah Agung (MA)  membatasi upaya peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana, terutama terkait kasus korupsi.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (2/1/2015) mengatakan, KPK   mendukung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan upaya peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana hanya satu kali.

"Soal PK hanya satu kali setuju agar terjadi kepastian hukum dan siapapun tidak sembarangan untuk mengajukan PK," kata Bambang.

Namun demikian, dukungan itu rupanya tidak sepenuhnya diberikan. Sebab Bambang punya pandangan jika orang itu memiliki bukti yang benar-benar kuat, maka harus diakomodir.

"(Punya bukti) Yang benar-benar diyakini pemohon dapat mengubah putusan Kasasi karena alasan PK-nya memang sangat meyakinkan," ujarnya.

Sebalumnya, MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. Menurut MA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Kamis (01/01/2015).

Menurut Ridwan, SEMA yang diteken Ketua MA Hatta Ali tersebut otomatismembuat putusan MK yang mengabulkan mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP tidak bisa dilaksanakan.

"MA menyatakan putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK," jelasnya.

Putusan MK tersebut, lanjut Ridwan, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur di UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, dengan diterbitkannya SEMA maka eksekusi terhadap terpidana mati tidak bisa ditunda lagi.Misalnya eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba yang sebelumnya sempat terhambat karena pengajuan PK berkali-kali.

Editor: Surya