Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakai dan Edarkan Ganja, Dua Mahasiswa dan Satu Pegawai Honorer Pemkab Karimun Dibekuk
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 02-01-2015 | 18:01 WIB
rilis_narkoab_awal_tahun_2015.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan, memaparkan penangkapan tersangka narkoba, Jumat (2/1/2015). (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap jalur peredaran narkoba dalam waktu tiga jam pada pergantian tahun, Kamis (1/1/2014) dinihari. Sebanyak sembilan pemakai dan dan pengedar telah diamankan, dan dua d iantaranya mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru dan satu orang diketahui sebagai pegawai honorer Pemkab Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan, menjelaskan, kesembilan tersangka ditangkap dari empat lokasi yang berbeda.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka MA dibekuk pada pukul 00.00 WIB di Coastal Area Tanjungbalai Karimun karena membawa lima paket shabu yang diletakkan di dalam helm yang dipakainya.

Setelah tersangka MA diringkus, anggota dikerahkan untuk menindaklanjuti hasil pengembangan ke TKP kedua. Tepatnya pukul 01.00 WIB di Toko Distro Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun, kembali dimankan sebanyak tiga orang yang sedang pesta shabu.

"Ketiga tersangka itu berinisial SBG (diduga sebagai bandar shabu kecil, red), MIF dan DW (pemakai, red). Sementara untuk barang bukti yang didapat berupa dua paket sedang shabu, tujuh paket kecil shabu, satu butir pil ekstasi, satu buah bong atau alat penghisap, satu unit timbangan elektrik merek Idealive," papar Suwondo, saat ekspos kasus di depan ruang rapat utama (rupatama) Mapolres Karimun, Jumat (2/1/2015).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke TKP ketiga. Pada pukul 01.45 WIB polisi berhasil mengamankan empat orang lagi yang sedang pesta ganja kering di Jalan Poros, dengan inisial SZ (bandar ganja kecil, red), JU, DD dan MI.

"JU dan DD merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Pekanbru, Riau. Sementara barang bukti yang didapat dari tangan keempat tersangka itu berupa 30 paket ganja kering, dua linting ganja kering sisa pakai, serta satu linting ganja kering yang belum dipakai," paparnya lagi.

Dari salah seorang tersangka, diperoleh informasi bahwa dirinya memperoleh ganja kering tersebut dari seorang pegawai honorer di Pemkab Karimun berinisial SF. Anggota pun meluncur ke kediaman SF di Jalan Teluk Air, Kecamatan Karimun, pada pukul 03.00 WIB.

"Dari kediaman SF diperoleh barang bukti sebanyak 17 paket kecil ganja kering dan satu bungkus kertas koran berisi biji ganja kering. Tersangka SF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Pekanbaru," jelasnya.

Dari kesemua tersangka yang berhasil ditangkap, untuk kasus shabu dikenakan pasal 114-112, sedangkan kasus ganja pasal 111-114. "Kesemua pasal dikenakan dari kedua kasus tersebut ancaman pidananya 4 sampai 12 tahun. Kemudian terhadap barang haram digunakan tersangka berasal dari mana, masih tahap pengembangan," tutupnya. (*)

Editor: Roelan