Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Shabu di Celana Dalam dan Sepatu, Warga Malaysia Diamankan di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 02-01-2015 | 17:17 WIB
paspor_wn_malaysia_nyabu.jpg Honda-Batam
Buku paspor milik Logeswaran Muniandy. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Logeswaran Muniandy (19), warga Malaysia, diamankan petugas Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (2/1/2014) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Pelancong negeri jiran tersebut kedapatan menyimpan shabu seberat 311 gram di celana dalam dan sepatunya.

Pria berketurunan India itu diamankan setelah dilakukan penggeledahan begitu turun dari Feri Pintas Sakudra 9 yang bertolak dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Narkoba tersebut ditemukan di selangkangan dan di dalam sepatu pada pria bernomor paspor A34008403 itu.

Direktur Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana, mengatakan, pria tersebut diamankan karena anggotanya melihat gerak-gerik mencurigakan begitu selesai cap paspor di Imigrasi pelabuhan dan bergerak melewati alat check body.

"Pada tubuhnya terdeteksi ada yang mencurigakan. Begitu diperiksa, pada celana dalamnya terdapat bendolan. Kemudian Logeswaran dibawa ke pos Bea dan Cukai di pelabuhan," kata Cecep, yang dihubungi pewarta, Jumat sore.

Dijelaskan Cecep, sampai di dalam pos Bea dan Cukai, petugas meminta agar yang bersangkutan membuka celana. Setelah dibuka, didapati bungkus serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu.

"Anggota kita menemukan dua bungkus yang diduga narkoba jenis shabu di dalam celana," kata Cecep.

Modus yang dilakukan pelaku, narkoba tersebut dijahit pada celana dalam dan dilem dengan selotip pada selangkangan antara kemaluannya.

"Setelah menemukan dua bungkus di dalam celana dalamnya, anggota kembali menemukan dua bungkus lagi di dalam sepatunya setelah pemeriksaan lebih lanjut," jelas Cecep.

Begitu penggeledahan selesai, sekitar pukul 12.15 WIB Logeswaran dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam di Batuampar. "Setelah diperiksa di kantor Bea dan Cukai di Batuampar, pelaku diserahkan ke Polda Kepri unuk proses selanjutnya," pungkas Cecep. (*)

Editor: Roelan