Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan

Kabid Program Dinkes Batam Ditetapkan Tersangka, Dua Orang Lagi Menyusul
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 02-01-2015 | 15:17 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Resor Kota Besar Barelang telah menetapkan Kepala Bidang Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Erigana, sebagai tersangka kasus dugan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menggunakan anggaran APBD 2013 di 16 puskesmas. Sementara dua orang lagi bakal menyusul sebagai tersangka.

Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada 19 Desember lalu. "Tersangka sudah kita tetapkan. Berkasnya juga sudah kita limpahkan ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto, kepada pewarta belum lama ini.

Dijelaskan Didik, dalam dugaan kasus korupsi ini, Erigana berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pemerintah bernilai Rp960 juta itu. Erigana diduga telah me-mark-up harga alat kesehatan kepada pemenang tender.

Hasil penyelidikan yang dilakukan, pembayaran pengadaan alat kesehatan kepada pemenang tender tidak sesuai dengan kontrak sebelumnya. "Harga yang dibayarkan lebih murah dengan alasan pemenang tender memberi diskon sebesar 50 persen. Kerugian negara yang ditemukan akibat ini sekitar Rp315 juta lebih," kata Didik.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 45 saksi dari pegawai Dinas Kesehatan, puskesmas serta perusahaan peserta tender. "Tersangka yang kami tetapkan tidak hanya Erigana. Ada dua orang lagi dan untuk namanya Januari ini akan kami sebutkan," beber Didik.

Namun, pantauan dan informasi yang di dapat pewarta di lapangan, Erigana masih belum ditahan dan masih bisa berkeliaran di luar. Sementara itu, Erigana diketahui akhir-akhir ini juga jarang datang ke kantornya di Sekupang.

"Prosesnya tetap lanjut. Dia (Erigana, red) dikenakan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 KUHP," pungkas Didik. (*)

Editor: Roelan